SUARA BANDUNG - Setelah disahkan pada 5 Oktober 2020, rupanya UU Cipta Kerja (omnibus law) masih menuai beragam kritik dan belum dapat diterima oleh masyarakat khususnya kaum buruh.
Adanya UU Cipta Kerja bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Indonesia dengan memberikan kemudahan dalam berusaha, investasi, dan menciptakan lapangan kerja.
UU Cipta Kerja mengatur berbagai aspek yang terkait dengan dunia kerja, termasuk pengaturan tentang hubungan kerja, pelatihan kerja, upah, jaminan sosial, dan perlindungan tenaga kerja.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur berbagai hal yang terkait dengan investasi, seperti izin usaha, pengelolaan sumber daya alam, dan perpajakan. Oleh karena itu hampir semua fraksi mendukung gagasan dari UU Cipta Kerja tersebut.
Namun faktanya, UU Cipta Kerja mengalami banyak kontroversi dan protes dari berbagai kalangan di Indonesia. Beberapa pihak menyatakan bahwa UU Cipta Kerja akan menguntungkan investor dan perusahaan besar, namun merugikan buruh dan pekerja kecil.
Dalam podcast Refli Harun (30/4/2023), Ketua Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan walaupun partainya akan memberikan dukungannya terhadap salah satu capres, namun partainya tidak akan berkoalisi dengan partai pendukung omnibus law.
"Sudah keputusan rakernas, Partai Buruh bukan berkoalisi dengan partai politiknya. Partai Buruh haram, saya katakan haram, berkoalisi dengan partai politik yang mengesahkan omnibus law," tegas Said Iqbal.
Tidak hanya 7 partai di parlemen yang mendukung disahkan UU Cipta Kerja (PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN), Said Iqbal pun akan mempertanyakan 2 partai (Demokrat dan PKS) yang menolak omnibus law.
"Dua partai akan kami pertanyakan. Karena pada 2020, dua partai yang menolak omnibus law (Demokrat dan PKS) kami meminta untuk jadi saksi fakta, (mereka) ga mau. Artinya kan anda cuma lip service untuk media saja. Tidak mau meninjau lebih jauh," ungkap Ketua Partai Buruh itu.
Baca Juga: Detik-detik Kematian AKBP Buddy Versi Masinis: Sempat Lihat Korban Berdiri di Pinggir Rel
Padahal Said berharap, Demokrat dan PKS dapat memberikan kesaksian dan penjelasan tentang apa yang terjadi dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja.
Bahwa proses dalam pembuatan UU Cipta Kerja tersebut terdapat kecurangan berupa ada intimidasi, tidak ada public hearing, ada pelanggaran terhadap undang-undang P3 (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) dan sebagainya. (*)
Sumber: YouTube Refli Harun
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Viral Lagi, Terungkap Kondisi Terkini Orangutan Kurus dan Anaknya di Kutai Timur
-
Tak Lolos Liga Champions, Chelsea Terancam Kehilangan Cole Palmer
-
Ketakutan Kiko Menjelang Hari Raya
-
Di Tengah Laju Pembangunan Bali, Inisiatif 1.000 Pohon Ini Jadi Alternatif Jaga Ruang bagi Alam
-
ADVAN Resmi Meluncurkan AIGEN Ultra, Laptop AI untuk Pekerja Digital
-
Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
Apa itu By Name By Address? Sistem Masjid Istiqlal untuk Bagi Daging Kurban
-
Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia
-
Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?