SUARA BANDUNG - Setelah disahkan pada 5 Oktober 2020, rupanya UU Cipta Kerja (omnibus law) masih menuai beragam kritik dan belum dapat diterima oleh masyarakat khususnya kaum buruh.
Adanya UU Cipta Kerja bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Indonesia dengan memberikan kemudahan dalam berusaha, investasi, dan menciptakan lapangan kerja.
UU Cipta Kerja mengatur berbagai aspek yang terkait dengan dunia kerja, termasuk pengaturan tentang hubungan kerja, pelatihan kerja, upah, jaminan sosial, dan perlindungan tenaga kerja.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur berbagai hal yang terkait dengan investasi, seperti izin usaha, pengelolaan sumber daya alam, dan perpajakan. Oleh karena itu hampir semua fraksi mendukung gagasan dari UU Cipta Kerja tersebut.
Namun faktanya, UU Cipta Kerja mengalami banyak kontroversi dan protes dari berbagai kalangan di Indonesia. Beberapa pihak menyatakan bahwa UU Cipta Kerja akan menguntungkan investor dan perusahaan besar, namun merugikan buruh dan pekerja kecil.
Dalam podcast Refli Harun (30/4/2023), Ketua Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan walaupun partainya akan memberikan dukungannya terhadap salah satu capres, namun partainya tidak akan berkoalisi dengan partai pendukung omnibus law.
"Sudah keputusan rakernas, Partai Buruh bukan berkoalisi dengan partai politiknya. Partai Buruh haram, saya katakan haram, berkoalisi dengan partai politik yang mengesahkan omnibus law," tegas Said Iqbal.
Tidak hanya 7 partai di parlemen yang mendukung disahkan UU Cipta Kerja (PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN), Said Iqbal pun akan mempertanyakan 2 partai (Demokrat dan PKS) yang menolak omnibus law.
"Dua partai akan kami pertanyakan. Karena pada 2020, dua partai yang menolak omnibus law (Demokrat dan PKS) kami meminta untuk jadi saksi fakta, (mereka) ga mau. Artinya kan anda cuma lip service untuk media saja. Tidak mau meninjau lebih jauh," ungkap Ketua Partai Buruh itu.
Baca Juga: Detik-detik Kematian AKBP Buddy Versi Masinis: Sempat Lihat Korban Berdiri di Pinggir Rel
Padahal Said berharap, Demokrat dan PKS dapat memberikan kesaksian dan penjelasan tentang apa yang terjadi dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja.
Bahwa proses dalam pembuatan UU Cipta Kerja tersebut terdapat kecurangan berupa ada intimidasi, tidak ada public hearing, ada pelanggaran terhadap undang-undang P3 (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) dan sebagainya. (*)
Sumber: YouTube Refli Harun
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Minat Investasi Emas Melonjak, Ini Cara Jual Beli Aman Tanpa Potongan Tersembunyi
-
Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi
-
Quiet Quitting ala ASN: Pilih Jalan Fungsional Biar Gak Jadi Pejabat Struktural