- Pemerintah menerbitkan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 untuk mengatur tata kelola pasar karbon sektor kehutanan nasional.
- Regulasi ini memfasilitasi partisipasi masyarakat adat dan perhutanan sosial dalam perdagangan karbon agar lebih inklusif.
- Pasar karbon nasional ditargetkan beroperasi penuh pada 7 Juli 2026 untuk meningkatkan kredibilitas proyek di mata global.
Suara.com - Pemerintah Indonesia membuka babak baru dalam pengembangan pasar karbon sektor kehutanan melalui terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini dinilai memberikan kepastian tata kelola yang lebih kuat bagi proyek karbon berbasis masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor dan pembeli kredit karbon di pasar internasional.
Implikasi aturan tersebut menjadi sorotan dalam forum Carbon Talk yang diselenggarakan Carbon Policy Lab pada 12 Mei 2026 di Jakarta. Forum yang merupakan kolaborasi CarbonEthics dan NatureVerse bersama Georgetown SFS Asia Pacific itu menghadirkan perwakilan pemerintah, organisasi standar karbon internasional, serta lembaga konservasi untuk membahas kesiapan implementasi pasar karbon nasional.
Salah satu perubahan utama dalam Permenhut 6/2026 adalah pemberian jalur operasional yang lebih jelas bagi kelompok perhutanan sosial dan masyarakat hukum adat yang ingin berpartisipasi dalam perdagangan karbon. Regulasi tersebut mengatur proses dan batas waktu peninjauan yang lebih terstruktur untuk penerbitan serta registrasi unit karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) nasional.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan mekanisme transisi yang memungkinkan proyek tetap berjalan melalui sistem elektronik Kementerian Kehutanan selama SRUK masih dalam tahap penyempurnaan. Skema ini dinilai dapat menghindari hambatan administratif yang selama ini menjadi tantangan bagi pengembang proyek karbon.
Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan, Ilham, mengatakan proyek yang ingin mengakses pasar karbon internasional harus memenuhi sejumlah prinsip utama, termasuk additionality, pembagian manfaat (benefit-sharing), dan Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
Ketentuan tersebut dianggap penting untuk memastikan bahwa proyek karbon tidak hanya menghasilkan pengurangan emisi, tetapi juga memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat yang hidup dan bergantung pada kawasan hutan.
Regulasi baru ini juga mewajibkan proyek yang melibatkan masyarakat bekerja sama dengan mitra terdaftar. Ketentuan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelaksanaan proyek, memperkuat akuntabilitas, menyediakan mekanisme perlindungan sosial, serta menjaga kredibilitas kredit karbon yang dihasilkan.
Menurut Co-Founder dan CEO CarbonEthics, Bimo Soewadji, Pasal 6 dalam Permenhut 6/2026 membuka peluang lebih besar bagi proyek perhutanan sosial untuk menarik investasi.
“Ketentuan ini membuka peluang bagi masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam pasar karbon, sekaligus memberikan akses bagi investor dan pembeli kredit karbon yang ingin terlibat dalam proyek-proyek inklusif yang mendorong partisipasi lebih mendalam masyarakat dalam kegiatan ekonomi lokal serta memberdayakan mereka sebagai pelaku proyek karbon, bukan sekadar penerima manfaat,” ujarnya.
Baca Juga: Kebijakan Iklim Dibuat untuk Warga Terdampak, Tapi Mengapa Mereka Jarang Dilibatkan?
Bagi pasar internasional, regulasi ini dipandang sebagai sinyal bahwa Indonesia semakin serius membangun tata kelola karbon yang transparan dan dapat dipercaya. Kejelasan mengenai partisipasi masyarakat, mekanisme pengaduan, serta sistem akuntabilitas dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya tarik proyek karbon Indonesia di mata pembeli global.
Pemerintah sendiri menargetkan pasar karbon nasional mulai beroperasi penuh pada Juli 2026. Asisten Deputi Produksi Pangan dan Perubahan Iklim Kementerian Koordinator Bidang Pangan sekaligus Sekretariat Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (Komrah NEK), Fajar Nuradi, menyebut peluncuran resmi direncanakan pada 7 Juli mendatang.
“Proses bisnis yang kami siapkan mencakup semua instrumen nilai ekonomi karbon: perdagangan karbon, result-based payment (RBP), pungutan atas karbon, dan skema Artikel 6 Paris Agreement,” kata Fajar.
Di lapangan, sejumlah proyek mulai mempersiapkan diri untuk memanfaatkan peluang tersebut. Salah satunya adalah proyek karbon berbasis perhutanan sosial Pulang Pisau PRESERVE yang dikembangkan CarbonEthics di Kalimantan Tengah. Proyek restorasi gambut seluas lebih dari 21.000 hektare itu melibatkan lebih dari 4.000 anggota komunitas lokal dalam berbagai tahapan pelaksanaan.
Selain menargetkan pengurangan emisi rata-rata sekitar 900 ribu ton karbon dioksida ekuivalen per tahun selama masa proyek 40 tahun, program tersebut juga bertujuan melindungi 42 spesies flora dan fauna langka, terancam, dan dilindungi.
Bimo menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan fondasi utama keberhasilan proyek karbon berbasis alam.
“Komunitas Pulang Pisau bukan hanya penerima manfaat, tetapi aktor utama yang menjaga keberlanjutan ekosistem di lapangan setiap hari,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari forum Carbon Talk, Carbon Policy Lab berencana menyusun practitioner brief yang akan disampaikan kepada Kementerian Kehutanan dan Sekretariat Komrah NEK. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi masukan untuk penyempurnaan panduan implementasi Permenhut 6/2026 agar pengembangan pasar karbon nasional berjalan lebih efektif dan inklusif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT
-
Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya
-
Soal Prabowo ke Prancis Saat Iduladha, Gerindra Sebut Ini Agenda Negara
-
Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria
-
Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota
-
Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal
-
Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing
-
Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres
-
Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus
-
Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat