- Pemerintah menerbitkan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 untuk mengatur tata kelola pasar karbon sektor kehutanan nasional.
- Regulasi ini memfasilitasi partisipasi masyarakat adat dan perhutanan sosial dalam perdagangan karbon agar lebih inklusif.
- Pasar karbon nasional ditargetkan beroperasi penuh pada 7 Juli 2026 untuk meningkatkan kredibilitas proyek di mata global.
Suara.com - Pemerintah Indonesia membuka babak baru dalam pengembangan pasar karbon sektor kehutanan melalui terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini dinilai memberikan kepastian tata kelola yang lebih kuat bagi proyek karbon berbasis masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor dan pembeli kredit karbon di pasar internasional.
Implikasi aturan tersebut menjadi sorotan dalam forum Carbon Talk yang diselenggarakan Carbon Policy Lab pada 12 Mei 2026 di Jakarta. Forum yang merupakan kolaborasi CarbonEthics dan NatureVerse bersama Georgetown SFS Asia Pacific itu menghadirkan perwakilan pemerintah, organisasi standar karbon internasional, serta lembaga konservasi untuk membahas kesiapan implementasi pasar karbon nasional.
Salah satu perubahan utama dalam Permenhut 6/2026 adalah pemberian jalur operasional yang lebih jelas bagi kelompok perhutanan sosial dan masyarakat hukum adat yang ingin berpartisipasi dalam perdagangan karbon. Regulasi tersebut mengatur proses dan batas waktu peninjauan yang lebih terstruktur untuk penerbitan serta registrasi unit karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) nasional.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan mekanisme transisi yang memungkinkan proyek tetap berjalan melalui sistem elektronik Kementerian Kehutanan selama SRUK masih dalam tahap penyempurnaan. Skema ini dinilai dapat menghindari hambatan administratif yang selama ini menjadi tantangan bagi pengembang proyek karbon.
Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan, Ilham, mengatakan proyek yang ingin mengakses pasar karbon internasional harus memenuhi sejumlah prinsip utama, termasuk additionality, pembagian manfaat (benefit-sharing), dan Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
Ketentuan tersebut dianggap penting untuk memastikan bahwa proyek karbon tidak hanya menghasilkan pengurangan emisi, tetapi juga memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat yang hidup dan bergantung pada kawasan hutan.
Regulasi baru ini juga mewajibkan proyek yang melibatkan masyarakat bekerja sama dengan mitra terdaftar. Ketentuan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelaksanaan proyek, memperkuat akuntabilitas, menyediakan mekanisme perlindungan sosial, serta menjaga kredibilitas kredit karbon yang dihasilkan.
Menurut Co-Founder dan CEO CarbonEthics, Bimo Soewadji, Pasal 6 dalam Permenhut 6/2026 membuka peluang lebih besar bagi proyek perhutanan sosial untuk menarik investasi.
“Ketentuan ini membuka peluang bagi masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam pasar karbon, sekaligus memberikan akses bagi investor dan pembeli kredit karbon yang ingin terlibat dalam proyek-proyek inklusif yang mendorong partisipasi lebih mendalam masyarakat dalam kegiatan ekonomi lokal serta memberdayakan mereka sebagai pelaku proyek karbon, bukan sekadar penerima manfaat,” ujarnya.
Baca Juga: Kebijakan Iklim Dibuat untuk Warga Terdampak, Tapi Mengapa Mereka Jarang Dilibatkan?
Bagi pasar internasional, regulasi ini dipandang sebagai sinyal bahwa Indonesia semakin serius membangun tata kelola karbon yang transparan dan dapat dipercaya. Kejelasan mengenai partisipasi masyarakat, mekanisme pengaduan, serta sistem akuntabilitas dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya tarik proyek karbon Indonesia di mata pembeli global.
Pemerintah sendiri menargetkan pasar karbon nasional mulai beroperasi penuh pada Juli 2026. Asisten Deputi Produksi Pangan dan Perubahan Iklim Kementerian Koordinator Bidang Pangan sekaligus Sekretariat Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (Komrah NEK), Fajar Nuradi, menyebut peluncuran resmi direncanakan pada 7 Juli mendatang.
“Proses bisnis yang kami siapkan mencakup semua instrumen nilai ekonomi karbon: perdagangan karbon, result-based payment (RBP), pungutan atas karbon, dan skema Artikel 6 Paris Agreement,” kata Fajar.
Di lapangan, sejumlah proyek mulai mempersiapkan diri untuk memanfaatkan peluang tersebut. Salah satunya adalah proyek karbon berbasis perhutanan sosial Pulang Pisau PRESERVE yang dikembangkan CarbonEthics di Kalimantan Tengah. Proyek restorasi gambut seluas lebih dari 21.000 hektare itu melibatkan lebih dari 4.000 anggota komunitas lokal dalam berbagai tahapan pelaksanaan.
Selain menargetkan pengurangan emisi rata-rata sekitar 900 ribu ton karbon dioksida ekuivalen per tahun selama masa proyek 40 tahun, program tersebut juga bertujuan melindungi 42 spesies flora dan fauna langka, terancam, dan dilindungi.
Bimo menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan fondasi utama keberhasilan proyek karbon berbasis alam.
“Komunitas Pulang Pisau bukan hanya penerima manfaat, tetapi aktor utama yang menjaga keberlanjutan ekosistem di lapangan setiap hari,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari forum Carbon Talk, Carbon Policy Lab berencana menyusun practitioner brief yang akan disampaikan kepada Kementerian Kehutanan dan Sekretariat Komrah NEK. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi masukan untuk penyempurnaan panduan implementasi Permenhut 6/2026 agar pengembangan pasar karbon nasional berjalan lebih efektif dan inklusif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Satgas PKH Tetap 'Ngegas' Amankan Hutan
-
Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah
-
Fakta Baru Kasus Little Aresha, Terungkap Bukti Foto Anak Diikat di Daycare Sudah Sejak 2022
-
Mendikdasmen Larang Perpeloncoan di MPLS 2026, Simak Pesan Lengkap Abdul Muti
-
Tak Hanya Menambah Pohon, Mengapa Kota Perlu Mengelola Ruang Hijau Secara Lebih Cerdas?
-
Cegah Konflik Kepentingan, Benny K Harman Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
-
Kemensos Perketat Penyaluran Bansos, Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik
-
Bukan Emas Biasa, KPK Ajak Ahli Antam dan Pegadaian Cek 55 Kg Platinum Bupati Langkat