SUARA BANDUNG - Sheikh Assim Al Hakeem menjawab pertanyaan dari jamaahnya mengenai hukum menggunakan parfum.
Parfum biasanya digunakan oleh seseorang untuk mengharumkan pakaian yang ia kenakan, tapi apa boleh bagi umat islam menggunakannya? Sheikh Assim Al Hakeem menjawab begini.
Pewangi pakaian memiliki banyak jenis produk, menurut pandangan Sheikh Assim Al Hakeem, tidak haram menggunakan parfum berjenis apapun.
Sekalipun parfum tersebut mengandung alkohol, tetap boleh dipakai, menurut keterangan Sheikh Assim Al Hakeem.
"Jadi secara dasarnya kita telah menjawab ini sebelumnya. Parfum dengan alkohol sangat dilarang untuk diminum," jelas Sheikh Assim, dikutip dari kanal YouTube pribadinya, (5/8/2023).
Bukan tanpa alasan mengapa haram untuk diminum. Sheikh Assim juga menjelaskan, sekalipun parfum dipakai di bagian tubuh atau baju tetap halal, asal jangan diminum.
"Karena ini memabukkan, kalau mengoleskan ke tubuh? tentu saja diperbolehkan, oh tapi terdapat alkohol, kenapa emang? Saya tidak meminumnya," terangnya.
"Tidak ada yang salah menggunakan parfum beralkohol," imbuhnya.(*)
Baca Juga: Tampil Bareng Lagi Pagi Ini, Ganjar-Gibran Jogging hingga Sarapan Bersama di Solo
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21