/
Sabtu, 12 Agustus 2023 | 07:30 WIB
Buya Yahya menegaskan hal ini untuk para suami yang sudah berlaku kasar dan bahkan tidak memberi nafkah pada istrinya karena hanya dia cacat tubuhnya (YouTube/Buya Yahya)

SUARA BANDUNG – Hidup di dunia itu berpasang-pasangan, termasuk manusia yang berpasangan dengan lawan jenisnya. 

Buya Yahya menjelaskan pernikahan yang hukum awalnya sunnah, karena perbuatan Rasulullah berubah menjadi haram. 

Hal ini disebabkan karena beberapa faktor, di antaranya suami berlaku kasar pada istrinya. 

Dalam satu kajian, seseorang bertanya pada Buya Yahya terkait suaminya yang suka mencaci, mengejek, dan tidak memberikan nafkah. 

Buya Yahya menegaskan hal itu bisa jadi dari kedua pihaknya tidak sesuai syariat islam. 

“Mulai dari suami, itu tidak bener, mencaci istri dari kecacatan,” jelas Buya Yahya, dikutip Sabtu (12/8/2023).

Kemudian Buya Yahya menjelaskan dalam pemabahasan fiqh, menikah itu ada hukumnya haram jika suami melanggar syariat-syariat islam. 

“Sunnah (nikah) itu yang dilakukan nabi, tapi bagi kita ada juga yang haram,” katanya. 

Buya Yahya memecah masalah pernikahan tidak pada sebelah pihak, tapi diliat dari sisi keduanya. (*)

Baca Juga: Pertamina Drilling Menangkan Kontrak Kerjasama dengan Exxonmobil Kembali Garap Lapangan Banyu Urip

Load More