Suara.com - Sebagian pihak berpendapat bahwa merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) adalah bid’ah, tapi ada juga sebagian pihak yang mengatakan itu hanya adat saja. Sehingga akibatnya terjadi perbedaan pendapat dalam hal merayakan HUT RI 17 Agustus.
Banyak yang penasaran, kira-kira seperti apa hukum malam tirakatan 17 Agustus menurut Islam?
Perlu dipahami, malam tirakatan 17 Agustus adalah malam yang berkaitan erat dengan usaha kemerdekaan Indonesia di masa lalu. Malam tirakatan menjadi malam di mana masyarakat Indonesia merayakan kemerdekaan Indonesia dengan doa untuk para pahlawan dan mengingat pesan Bung Karno supaya jangan sekali-kali lupa pada sejarah Indonesia.
Malam tirakatan 17 Agustus merupakan suatu budaya memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia yang biasanya diisi dengan doa dan dzikir bersama.
Hukum Malam Tirakatan 17 Agustus
Sebagian umat muslim mungkin penasaran, seperti apa hukum malam tirakatan 17 Agustus?
Menurut Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, setidaknya ada empat hal mendasar dalam ajaran Islam yang perlu dipahami, yaitu akidah, akhlak, ibadah, dan muamalah duniawiyah.
Dalam hal muamalah, istilah bid‘ah tidak berlaku di mana muamalah adalah segala hal atau perkara yang berhubungan dengan urusan duniawi.
Merayakan HUT RI dan malam tirakatan 17 Agustus dalam hal ini bisa dikategorikan ke dalam bidang muamalah, sehingga pada dasarnya hal tersebut diperbolehkan, asalkan di dalam media yang digunakan untuk merayakan tidak melanggar aturan agama maupun norma sosial.
Baca Juga: Sering Onani? Bagaimanakah Hukumnya dalam Islam? Simak Penjelasannya
Sementara itu, sebagaimana dilansir dari sebuah unggahan di laman YouTube, Dr Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Lc., M.A. memberikan tanggapan mengenai hal ini.
"Itu kan ijtihad individual. Kalau yang kita lihat adalah, bagaimana kita mensyukurinya dengan realita lapangan. Maksudnya tadi yang sudah kita gambarkan. Kita justru jangan melakukan kemaksiyatan, jangan kita kurangi ketaatan kita. Itu yang kita jaga. Jangan kita malah melakukan hal-hal yang mungkin hanya seperti simbolik saja."
"Banyak orang ramai-ramai merayakan kemerdekaan syukuran, tapi syukuran apa yang mereka lakukan. Kita lihat satu hari atau beberapa saat setelahnya, mereka sudah kembali ke kemaksiyatannya kepada Allah SWT. Bukan itu yang dimaksud, Allah SWT tidak butuh kita membuat syukuran itu. Tapi bagaimana kita ini menunjukkan dalam realita kehidupan kita tentang syukuran tersebut."
"Bagaimana kita melakukan ketaatan kepada Allah dan meninggalkan kemaksiyatan", demikian penjelasan dari ustadz Khalid Basalamah.
Begitulah ulasan singkat mengenai hukum malam tirakatan 17 Agustus yang perlu diperhatikan. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!