/
Minggu, 28 Agustus 2022 | 07:33 WIB
Ferdy Sambo Tersangka Utama kasus pembunuhan terhadap Brigadir J (Suara.com)

SuaraBandungBarat.id - Sesuai dengan arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, proses pemeriksaan terhadap kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J harus segera dirampungkan. 

Hal ini untuk memenuhi harapan dan rasa keadilan publik guna mengetahui fakta yang sebenarnya dari kasus tersebut. 

Karenanya, pihak Polri telah melimpahkan berkas tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8/2022). 

Setidaknya, berdasarkan undang-undang (KUHP), Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa kembali dan menyatakan apakah berkas itu sudah lengkap (P21) atau belum.

Berikutnya akan dilakukan proses rekonstruksi kasus yang dijadwalkan digelar pada Selasa (30/8/2022). Saat proses inilah kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dihadirkan. Inilah momen yang paling dinantikan oleh seluruh rakyat Indonesia pastinya. 

Proses rekontruksipun akan segera dilakukan, sebagai upaya mempercepat pengungkapan kebenaran oleh Polri dan juga majelis hakim yang nantinya akan memimpin lajunya persidangan kelima tersangka. 

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Kompleks Duren Tiga merupakan salah satu upaya agar berkas bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21.

"Dari Dirtipidum menyampaikan (rekonstruksi) untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi, agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka serta saksi di berita acara pemeriksaan, agar berkas bisa segera P-21," kata Dedi di Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

Pada intinya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (19/8). 

Baca Juga: PAN Umumkan 9 Nama yang Masuk Dalam Daftar Kandidat Capres, Ada Nama Puan Maharani

Hingga kini belum diketahui apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU.

"Kalau P-19, belum ada infonya," tambahnya.

14 Hari Tentukan Berkas Ferdy Sambo Cs

Masih dengan spirit yang sama dengan Polri, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan JPU memiliki waktu 14 hari sejak berkas dilimpahkan tahap satu untuk meneliti.

Jika berkas dianggap belum lengkap, katanya, maka jaksa penuntut akan mengembalikan berkas beserta petunjuk (P-19) kepada penyidik Bareskrim.

"Sejak berkas dilimpahkan pada Jumat (18/9), kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," tutur Ketut.

Load More