SuaraBandungBarat.id - Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja kini resmi diberhentikan secara tidak hormat dari Institusi Kepolisian. Pemecatan tersebut dilakukan atas putusan sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).
Diketahui, Edwin dipecat lantaran menerima uang sebanyak 225 ribu dolar Amerika Serikat dan 376 ribu dolar Singapura yang berasal dari barang bukti kasus narkoba.
“Komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Berdasarkan keterangan, Edwin terbukti dianggap tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang dalam penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal (30/06/2022).
Adapun, Proses penyidikan dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan Edwin menerima uang tersebut dari anak buahnya, Kasat Narkoba Polres Bandara, AKP Nasrandi untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, ada 9 orang anggotanya yang diberikan sanksi. Mereka adalah Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A dipecat, Kanit Satres Narkoba Iptu Pius Sinaga demosi lima tahun dan 7 lainnya dari Satres Narkoba didemosi dua tahun.
“Ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan, terutama narkoba dan judi,” tegasnya.
Sumber : Suara,com
Baca Juga: Membedah Arti Menyentuh di Balik Lirik Lagu Wake Me Up When September Ends
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Isuzu Pamerkan Mobil Rumah ELF NLR Campervan di GIIAS 2026
-
Kartu ATM Tertelan, Saldo Rp17 Juta Raib, Begini Kronologi yang Dialami Nasabah di Palembang
-
Ruben Onsu Dituduh Selingkuh Gara-gara Kasur, sang Pengacara Tantang Bukti
-
Menembus Medan Sulit, Mantri BRI Perkuat Akses Layanan Keuangan di Talaud
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Dari 81 Persen ke 51 Persen: Begini Pembelaan Istana Atas Merosotnya Kepuasan Publik ke Prabowo
-
Ini Kisah Mantri BRI Dampingi UMKM Talaud Tumbuh, Sampai Mampu Buka Lapangan Kerja
-
Kriteria Khusus Calon Gubernur BI Pilihan Prabowo Wajib 'Merah Putih', Destry Masuk Pertimbangan?
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Emiten AGRO Raup Laba Bersih Rp12,01 Miliar hingga Kuartal II-2026