SuaraSumedang.id - Polisi menetapkan sebanyak enam perwira Polri menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam perkara menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan enam perwira sebagai tersangka karena diduga terlibat menghalangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J, atau delik obstruction of justice.
Keenam anggota Polri yang ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW.
"Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/8/2022), melansir dari suarajakarta.id.
Menurut Dedi, penyidikan kasus pelanggaran pidana obstruction of justice sudah berjalan, dan secara pararel keenam anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," beber Dedi.
Dedi mengatakan, hari ini, Kamis (1/9/2022), Sidang KKEP beragendakan menyidang Kompol Chuk Putranto terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J.
"Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik," ucapnya.
Keenam perwira Polri yang ditetapkan tersangka dengan delik obstruction of justice yakni, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga: Alasan Milla Langsung Terapkan Menu Berat di Latihan Perdana Bareng Persib
Mereka diancam dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, juga disangkakan dengan Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Gayus Sebut Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Serumit Kasus Kopi Sianida
-
Sebelum Ditembak Mati, Brigadir J Diancam si Kuat dengan Tikaman Dua Bilah Pisau
-
Brigjen Hendra Kurniawan dan 5 Perwira Ditetapkan Sebagai Tersangka Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
-
Bareskrim Polri Tetapkan Enam Perwira Sebagai Tersangka Perkara Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J
-
Bareskrim Tetapkan 6 Polisi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Salah Satunya Brigjen Hendra Kurniawan
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Saya Jarang Mendengarkan Dewa 19 dan SO7 Sejak Bintang 5 Menjarah Otak Saya
-
Periksa Saldo BRIZZI Lewat BRImo, Cek Dulu Sebelum Mudik
-
Tips Mudah Mengajukan Keringanan Cicilan KPR BRI (Restrukturisasi)
-
Cara Menonaktifkan SMS Banking BRI, Akses Langsung dari BRImo
-
Tutorial Wangi Bunga Sepanjang Hari: Biar Bau Opor Gak Nempel di Baju Lebaran Kamu
-
Imsak Palembang Hari Ini 17 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Batas Sahur
-
Imsak Bandar Lampung 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Mudik Bukan Lagi Pilihan Utama? Banyak Keluarga Pilih Rayakan Lebaran dengan Staycation di Hotel
-
Promo Alfamart Sumsel! 7 Paket Snack Mudik Murah, Ada Tango dan Marjan Hanya Rp40 Ribuan