/
Rabu, 28 September 2022 | 17:56 WIB
Tersangka uitama kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pada akhirnya Ferdy Sambo Dipecat. (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraBandungBarat.id - Upaya Polri untuk menguak misteri pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J terus berlanjut. Perkembangan terbaru dari kasus yang menyeret Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kini mulai menemukan jalan terang.

Diketahui, perkembangan besar terhadap kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo terjadi pada Rabu (28/9/2022). Sebab Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas kasusnya P21 alias lengkap.

Saat ini, fokus publik terarah kepada Kejaksaan Agung yang bahkan telah menunjuk 30 Jaksa Menghadirkan Penuntut Umum (JPU) terbaik untuk menangani kasus Ferdy Sambo.

Bukan hanya itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak juga memastikan jaksa-jaksa terbaiklah yang ditunjuk untuk mengurus kasus ini.

"Itu ada jaksa senior. Bahkan rencana dakwaannya, poin-poin penting dari substansinya sudah disiapkan," tutur Barita, dikutip Suara.com dari tayangan Sapa Indonesia Pagi besutan Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

Hal ini dilakukan demi memastikan tidak adanya pengaruh luar yang bisa membuat JPU "masuk angin" alias bekerja di luar mekanisme seharusnya, Komisi Kejaksaan mengoordinasikan banyak hal dengan Jampidum.

Termasuk untuk melakukan penyadapan terhadap sarana komunikasi para JPU yang terlibat hingga menyediakan safe house selama persidangan berlangsung.

"Semua sarana komunikasi dari jaksa yang 30 orang itu dilakukan penyadapan dan monitor," tegas Barita.

"Bahkan mereka juga dipersiapkan untuk di safe house-nya, untuk memastikan tidak ada gangguan dan koordinasi selama persidangan. Jaksa Agung Muda bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk mengawasi teknis internal dari pengaruh-pengaruh yang diduga tadi," sambungnya.

Baca Juga: Pilu! Guru Kesenian di Palembang Kedapatan Ngamen Oleh Siswa, Kesulitan Ekonomi Karena 30 Tahun Jadi Guru Sukarela

Tidak hanya itu, Komisi Kejaksaan juga membentuk tim khusus untuk mengawasi jalannya persidangan. Sejumlah komisioner juga dipastikan akan selalu hadir di persidangan.

"Kami Komisi Kejaksaan akan hadir di setiap persidangan. Jadi kita bisa lihat langsung, ada lima orang komisioner akan hadir," jelas Barita.

"Kami juga Komisi Kejaksaan menerima kalau ada laporan, pengaduan dari masyarakat, untuk kami tindaklanjuti," sambungnya menegaskan.

Barita juga menegaskan komitmen pihaknya untuk menjalankan persidangan sebaik mungkin. "Dan koordinasi kita dengan Pak Jaksa Agung dengan komitmen yang tinggi penyelesaian kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.

Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo P21

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan persyaratan formil dan materiil berkas perkara Ferdy Sambo sudah lengkap alias P21.

Load More