/
Rabu, 28 September 2022 | 17:56 WIB
Tersangka uitama kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pada akhirnya Ferdy Sambo Dipecat. (Suara.com/Alfian Winanto)

Dalam hal ini mencakup dua perkara, yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, serta obstruction of justice.

"Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P21," ungkap Fadil di Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022).

Kejaksaan Agung juga berencana untuk menggabungkan kedua perkara dalam satu dakwaan. "Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka, jadi satu dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan," terangnya menambahkan.

Sumber : Suara.com

Load More