SuaraBandungBarat.id - Kabar terbaru kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, pihak Kepolisian rencananya akan memanggil keduanya.
Selain Rizky Billar, pedangdut asal cianjur Lesti Kejora selaku pelapor akan diperiksa polisi pekan depan.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma.
Polisi akan memintai keterangan kepada Lesti maupun Rizky Billar pada pekan depan.
"Minggu depan ya," kata Nurma menjawab pertanyaan terkait jadwal pemeriksaan Lesti, Minggu (2/10/2022).
Diketahui, Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, ke Polres Metro Jaksel pada 28 September 2022. Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT.
Dalam laporannya itu, Lesti mengaku mendapatkan KDRT dari Rizky Billar usai mengetahui perselingkuhan suaminya. Lesti lalu meminta dipulangkan ke orang tuanya.
Hal ini lantas membuat Rizky Billar emosi hingga melakukan KDRT. Lesti Kejora dicekik hingga dibanting ke kasur dan terjatuh ke lantai.
Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait laporan Lesti Kejora tersebut.
Baca Juga: Ternyata Daun Kumis Kucing Sangat Bermanfaat. Apa Saja?
Hasilnya, polisi menemukan adanya unsur tindak pidana.
"Kita lakukan pemeriksaan, di mana ditemukan bahwa adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/9).
Tidak hanya itu rencanya penyidik juga akan memanggil kedua saksi yang diketahui sebagai orang yang terdekat dengan Lesti.
Saksi yang dimaksud adalah dua orang terdekat Lesti Kejora, yakni Novita Sari selaku ART dan Firda selaku karyawan Leslar Entertainment.
Keduanya mengaku menyaksikan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
"(Saksi) dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan," imbuh Zulpan.
Rizky Billar Terancam 5 Tahun Bui Jika Terbukti KDRT
Kombes Endra Zulpan menjelaskan ancaman terhadap Rizky Billarjika terbukti melakukan KDRT. Dalam kasus Lesti Kejora, KDRT itu baru menimbulkan luka ringan.
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya 5 tahun penjara dan dengannya Rp 15 juta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/9).
Zulpan mengatakan dalam kasus ini, Rizky Billar bisa dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Apabila menyebabkan luka berat maka ancamannya 10 tahun," katanya.
Berikut bunyi Pasal 44 Ayat (1):
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta." pungkasnya
Lesti Kejora Akan Dicek Psikologisnya
Langkah selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Lesti Kejora.
"Kita akan lakukan pemeriksaan psikologis kepada korban atas pelapor ke pusat P2TP2A," kata Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya.
Sumber : Suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
BNPT Tangkap 230 Orang Terkait Pendanaan Terorisme
-
Presiden Prabowo Perintahkan Tekan Cash Outflow Ekonomi Haji
-
Pengendali Saham BUMI Update Porsi Kepemilikan Terkini, Free Float Aman
-
BRI Kuatkan Sinergi dengan TVRI, Dukung Penuh Siaran Piala Dunia 2026 sebagai Hiburan Rakyat Gratis
-
Izin Kerja Beres, Maarten Paes Berpotensi Debut dalam Derbi Indonesia di Eredivisie
-
Driver Ojol di Sleman Dianiaya Orang Tak Dikenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
5 Setrika Mini Praktis untuk Traveling, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
Terpopuler: HP RAM 16 GB Paling Murah hingga Smartwatch dengan Fitur Kesehatan Lengkap
-
Anak Dituduh Batuk Akibat Asap Rokok, Virgoun ke PengacaraInara Rusli: Tabayyun Kaga Malah Nuduh
-
Rupiah Melemah Terus, Menkeu: Saya Tidak Bisa Kendalikan