SuaraBandungBarat.id - Kabar terbaru dari kasus Nikita Mirzani kini sudah sampai pada tahap pelimpahan surat dakwaan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan bahwa berkas surat dakwaan atas nama tersangka Nikita Mirzani sudah rampung.
Surat dakwaan yang disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini diketahui akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
Keterangan tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Serang Edward kepada awak media.
"Iya (berkas perkara Nikita Mirzani) sudah rampung, tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan," jelas Edward kepada wartawan yang dikutip dari pmjnews.com pada Kamis (3/11/2022).
Meski begitu, Edward menjelaskan bahwa sebelum dilimpahkan, surat dakwaan itu masih harus diteliti oleh JPU.
Hal itu dilakukan guna menghindari adanya kekurangan atau kekeliruan saat hendak dilimpahkan ke pengadilan.
"Kalau masih ada kekurangan akan segera diperbaiki, jadi tidak akan lama lagi kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Selain itu, sebelumnya Kepala Kejari Serang Freddy Simanjuntak juga menjelaskan bahwa JPU yang disiapkan berjumlah lima orang.
Baca Juga: Fuji Berurai Air Mata di Hari Ulang Tahun, Warganet Soroti Matanya, Ternyata Ini Penyebabnya
"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," ungkap Freddy.
Setelah itu, Freddy minta surat dakwaan itu segera dilimpahkan ke pengadilan jika sudah selesai.
"Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan," ucapnya.(*)
Sumber: pmjnews.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
IHSG Terus Menguat ke Level 8.200 di Sesi I, PIPA Hingga PADI ARA
-
Salat Tarawih Berapa Rakaat? Ini Penjelasan Detail Menurut Berbagai Mazhab
-
Ahli Meringankan Roy Suryo dkk: Salinan Ijazah Jokowi Sama dengan Sampel Riset RRT
-
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
-
Aksi Bersih di 24 Pantai Bali - Nusa Tenggara: Bank Mandiri Jaga Lingkungan dan Transformasi Digital
-
Blush On Apa yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang? Cek 5 Rekomendasi yang Paling Pas
-
Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee, Doktif Langsung Sujud Syukur
-
Biaya Servis Mobil Hybrid vs Mobil Bensin Biasa, Mana yang Lebih Hemat?
-
BPDP Ungkap Penerimaan Ekspor Sawit Tembus Rp 31 Triliun di 2025
-
Prediksi Ratchaburi vs Persib Bandung di AFC Champions League Two, Rabu 11 Februari 2026