/
Minggu, 13 November 2022 | 16:15 WIB
Tangkapan Layar: Dewi Perssik saat memberikan penjelasan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya (YouTube Cumicumi)

SuaraBandungBarat.id- Pihak keluarga Dewi Perssik hingga saat ini masih belum memberikan maaf terhadap terlapor pencemaran nama baik yang dilakukan kepada Depe.

Dewi Perssik menjelaskan, keputusan pemberian maaf tersebut kepada terlapor sepenuhnya berada di tangan keluarga. 

"Jadi keputusan ini bukan keputusan saya saja tapi keputusan bersama keluarga," katanya seperti dikutip dari YouTube Cumicumi, Minggu (13/11/2022).

Ia menambahkan, sejauh ini abang dari Dewi Perssik tetap bersikeras untuk melanjutkan laporan pencemaran nama baik tersebut ke tahap selanjutnya.

"Kalau abang saya sih suruh teruskan tapi mamih saya diam. Karena kemarin kan Abang tetep keukeuh meneruskan laporan tersebut karena katanya ga nangis itu, bohong katanya, ga tulus katanya," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, keputusan perkara tersebut pada proses mediasi terakhir antara terlapor dengan ibunda Dewi Perssik.

"Makanya hari Senin ini kan ada mediasi terakhir sama mamih. Lah nanti gimana nih apakah mamih luluh. Karena saya kan terserah mamih saya. Karena saya kan memang menjaga Marwah keluarga," tegasnya.

Masih kata Depe, secara pribadi pihaknya telah memberikan maaf kepada terlapor atas perbuatan yang dilakukannya terhadap Dewi Perssik yang berimbas pada keluarga besarnya.

"Jadi saya sih secara pribadi sudah memaafkan dari hati saya. Kan aku bilang aku memaafkan tapi hukum tetap berjalan," katanya.

Baca Juga: Terungkap! Motif Pembunuh Mahasiswa Unpad, Sakit Hati Karena Korban Sebar Luaskan Kekurangan Pelaku di Medsos

Ia menegaskan, keputusan melanjutkan perkara tersebut merupakan hasil kesepakatan keluarga besar Dewi Perssik dan tidak akan menerima alasan apapun dari terlapor. Terlebih Indonesia merupakan negara hukum.

"Mau alesan dia ngefans lah pada akhirnya yang awalnya ngomongin Lesti terus tiba-tiba ngomongnya ngefans. Tapi tetep bagaimana ini kan kita negara hukum. Karena sesuatu yang sifatnya fitnah harus tetep dilaporkan kepada pihak yang berwajib," tegasnya. (*)

Sumber: YouTube Cumicumi

Load More