/
Senin, 14 November 2022 | 16:06 WIB
Nikita Mirzani saat diwawancarai usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022) (Adiprayoga Piyambodo/ Suara.com)

SuaraBandungBarat.id - Nikita Mirzani ungkap kondisinya saat di tahan hingga mengalami saraf kejepit dan sakit sakit tulang belakang.

Hal itu diungkapkannya usai menjalani sidang perdananya atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Berdasarkan kasus tersebut, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan terpaksa ditahan.

Usai pembacaan dakwaan dan sidang ditunda, Nikita Mirzani memberikan keterangan kepada awak media yang hadir.

Nikita mengungkapkan bahwa sakit tulang belakang hingga saraf kejepit yang belakangan ini dikabarkan adalah karena kebiasaan tidur.

Meski sebelum itu, Nikita juga memberikan kabar terkait kondisinya saat ini yang menurutnya baik-baik saja.

"Ya Alhamdulillah baik-baik aja," ungkap Niki usai sidang pembacaan dakwaan yang dikutip dari tayangan Youtube KH INFOTAINMENT, Senin (14/11/2022).

Nikita Mirzani kemudian menceritakan kondisinya saat ditahan hingga mengalami saraf kejepit dan sakit di tulang belakang.

Niki mengatakan bahwa sakit tulang belakang atau saraf kejepit seperti yang diberitakan belakangan ini karena tidur di matras.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ketawa Dengar Tuntutan Jaksa, Ini Tanggapan Menohoknya yang Diungkapkan kepada Awak Media

Tidur di matras yang tipis dan cukup lama membuat punggung Nikita terasa sakit, tapi dirinya harus menyesuaikan diri.

"Karna tidur kan, Tidurnya pakai matras gitu dan tipis, tapi harus menyesuaikan sama tahanan yang lain," jelas Niki.

Tidak hanya itu, dirinya juga ternyata memiliki skoliosis, penyakit kelainan pada tulang belakang.

Sehingga jika terlalu lama tidur di tempat keras, maka sakitnya akan kambuh lagi.

"Mungkin terlalu lama, Niki kan juga punya skoliosis kan, tulangnya agak bengkok gitu, jadi emang agak nyeri," tambahnya.

Kemudian Niki mengatakan jika memang seharusnya dilakukan terapi tiap satu minggu sekali untuk sakit yang dideritanya itu.

"Kadang-kadang kalo kambuh emang sakit, harusnya kan emang terapi tiap satu minggu sekali," sambungnya.

Potret Nikita Mirzani. (sumber: (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172))

Dikabarkan juga bahwa sidang kasus Niki ini ditunda dua minggu hingga pelaksanaan agenda sidang selanjutnya.

"Dua minggu, ya udah emang udah aturannya begitu," pungkasnya.

Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp 17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Selanjutnya ia juga dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.(*)

Sumber: Youtube KH INFOTAINMENT

Load More