SuaraBandungBarat.id - Deddy Corbuzier menerima pangkat tituler secara simbolis pemberian dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Informasi perihal penerimaan pangkat tituler tersebut disebar luaskan oleh Deddy melalui akun Instagramnya @mastercorbuzier.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari membenarkan pemberian pangkat militer angkatan darat kepada Deddy Corbuzier tersebut.
"Betul memang diberikan pangkat AD [Angkatan Darat], tetapi kewenangan pemberian pangkat itu ada di Panglima TNI. Terkait DC [Deddy Corbuzier], itu didasarkan oleh permintaan Menhan," ujar Brigjen TNI Hamim Tohari, dikutip dari CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (9/12) lalu.
Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan Pasal 7 ayat 4 berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari Ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang. Itu termuat dalam Pasal 8 ayat 3 PP 36/1959.
Warga negara penerima pangkat militer tituler juga bisa menjalankan peraturan-peraturan hukum pidana tentara ataupun peraturan-peraturan tentang acara peradilan tentara berlaku untuk mereka sejak dipanggil. Apabila panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah dan masuk akal, maka perbuatan orang tersebut adalah desersi (lari meninggalkan dinas ketentaraan).
Adapun pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.
"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," bunyi Pasal 9 ayat 2 PP 36/1959.
Berdasarkan Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 74 Tahun 1957, warga negara yang menerima pangkat militer tituler bisa bekerja pada APRI dan dimintai pertolongan serta bantuan menjaga keamanan atau ikut serta dalam pertahanan maupun menjalankan pekerjaan militer yang dapat dilakukannya.(*)
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga: 7 Balasan Kocak Kaesang Pangarep Ditanya Pernikahan: Kamu Tanya, Kamu Bertanya-Tanya?
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Ada Nakes Jakarta Diduga Terlibat Kasus Perundungan Pasien BPJS, Tapi Bukan ASN
-
AI Mengubah Dunia Kerja, Karyawan Tak Cukup Lagi Hanya Andalkan Pengalaman
-
Kemensos Bentuk TP2SR, Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Cocok untuk Kulit Berminyak sesuai Review
-
5 Contoh Format Rundown Malam Tirakatan 17 Agustus yang Khidmat dan Berkesan
-
MotoGP Inggris 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal Lengkapnya
-
KPK Terima Permohonan Kejagung untuk Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
BLACKPINK Hadir Lengkap di Perayaan 10 Tahun Debut, Acara Banjir Kritik
-
Begini Kondisi Sekolah di Jaksel Usai Temuan 995 Senjata, Yayasan Buka Suara
-
5 Smartwatch Terbaik di Bawah Rp2 Juta Mirip Apple Watch: Desain Premium, Fitur Canggih