SuaraBandungBarat.id - Sering kali kita mendengan bahwa semakin besar ukuran Mr P anda, semakin puas juga pasangan wanita kita saat berhubungan intim.
Ukuran memang menjadi unsur yang penting dalam berhubungan badan. Akan tetapi, bagaimana jika kita memiliki ukuran Mr P yang standard atau tidak terlalu besar?
Apakah pasangan kita dapat mencapai orgasme walaupun kuta tidak memiliki ukuran Mr P seperti ekspektasi kebanyakan orang?
Berikut merupakan rangkuman bagaimana cara memuaskan pasangan anda tanpa harus minder dengan ukuran Mr P.
1. Durasi
Beberapa orang berfikir bahwa semakin lama durasi akan semakin memuaskan. Hal tersebut memang benar, namun kita perlu mengetahui berapa durasi minimal yang diharapkan pasangan kita.
Selebriti sekaligus seksolog pesohor Indonesia Dokter Boyke mengatakan bahwa durasi minimal untuk mencapai orgasme pada wanita adalah diatas 5 menit. Untuk dapat meningkatkan durasi pada pria dan mencegah ejakulasi dini, kita dapat melakukan beberapa olahraga seperti senam kegel.
2. Variasi seks
Beberapa wanita berfantasi mengenai posisi seks yang dapat meningkatkan gairah demi mencapai orgasme. Selain itu, mencoba berbagai variasi seks dipercaya dapat meningkatkan keharmonisan keluarga pasca kepuasan pada pasangan anda.
Baca Juga: Pandangan Islam Mengenai Oral Seks Sampai Istri Menolak Hubungan Intim Menurut Ustadz Riza Muhammad
3. Titik Rangsangan
Kaum pria perlu mengetahui dimana saja titik rangsangan pada wanita. Beberapa wanita memiliki titik rangsangan yang berbeda-beda. Untuk itu, Dokter Boyke menyarankan pasutri untuk saling berkomunikasi mengenai titik-titik rangsang pada pasangan anda.
4. G-spot
Hampir seluruh wanita mempunyai klitoris, namun hanya 60-72 persen dari mereka yang memiliki G-Spot. Menurut dokter boyke, G-Spot terletak di dalam Miss V sepertiga bagian atas antara arah jam 11-12. Jika anda dapat mencapai G-Spot tersebut, pasangan anda akal mudah mencapai orgasme.
5. Kepercayaan Diri
Hal yang paling krusial dalam berhubungan adalah kepercayaan diri. Prilaku yang hangat terhadap pasangan dan sikap yang perkasa dapat merangsang wanita juga. Dengan kepercayaan diri, segala sesuati dapat dikomunikasikan sehingga apa yang menjadi kebutuhan dalam hubungan seks pasutri akan dapat dicari solusinya. (*)
Sumber: Youtube Dokter Boyke
Kontributor: Aleksander
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati