/
Jum'at, 17 Februari 2023 | 19:59 WIB
Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M Julian saat ditemui usai melakukan tes urine bagi ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat, belum lama ini (Hendra H Rusdaya)

SuaraBandungBarat.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat terus melakukan upaya penanganan terhadap korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika di wilayahnya.

Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M Julian menjelaskan, pihaknya melalui program Skrining dan Intervensi Lapangan (SIL) berupaya menekan jumlah korban penyalahguna dan pecandu narkotika di Kabupaten Bandung Barat.

"Program SIL tersebut merupakan salah satu upaya kita dalam menekan jumlah korban penyalahgunaan dan pecandu narkoba di wilayah Bandung Barat," katanya, Jumat (17/2/2023).

Ia menambahkan, selain mengoptimalkan program SIL pihaknya pun terus menggulirkan sejumlah program terkait penanganan terhadap korban dan juga menurunkan angka penyalahgunaan dan pecandu narkotika

"Kita upayakan melalui sejumlah program, seperti pencanangan Desa Bersinar, pembentukan Tim Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), rehabilitasi rawat jalan, pendampingan pemulihan klien pasca rehabilitasi dan sebagainya," katanya.

Ia menyebut, sejauh ini salah satu hambatan dalam penanganan terhadap korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika adalah masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan layanan rehabilitasi gratis.

"Kendala yang kami hadapi salah satunya, seperti rendahnya kesadaran dari para penyalahguna untuk mengakses atau datang langsung ke layanan rehabilitasi yang ada di Klinik Pratama BNNK Bandung Barat," katanya.

Selain itu, masih adanya stigma para pecandu dan korban penyalahguna narkoba yang ketakutan ketahuan sebagai penyalahguna narkoba jika mengikuti program rehabilitasi dan akan berdampak pada proses hukum.

"Selain itu, mereka juga khawatir, jika memanfaatkan layanan yang ada di kita pada akhirnya bisa terjerat dengan masalah hukum. Padahal yang sebenarnya adalah para penyalahguna yang melaporkan diri untuk rehabilitasi secara sukarela tidak akan dituntut pidana" pungkasnya. (*)

Baca Juga: CEK FAKTA: Erick Thohir Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Temukan Jejak Kriminal di BUMN, Benarkah?

Load More