SuaraBandungBarat.id - Benarkah Ferry Irawan keciduk ngutang di aplikasi Shopee? begini ceritanya.
Proses persidangan kasus perceraian antara Venna Melinda dan Ferry Irawan sedang berlangsung.
Venna Melinda hadir tanpa didampingi oleh Hotman Paris, salah satu kuasa hukumnya, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Ferry Irawan diwakili oleh ibu dan adik-adiknya yang hadir bersama Sunan Kalijaga, kuasa hukum Ferry.
Ketika bertemu dengan Sunan Kalijaga, Venna Melinda meminta penjelasan tentang pernyataan Sunan Kalijaga yang meminta agar barang milik Ferry dikembalikan.
Ternyata, Ferry telah meminta bantuan Sunan Kalijaga melalui secarik kertas untuk mengambil barang-barang yang tertinggal di rumah Venna Melinda.
Sunan sempat menyinggung bahwa seseorang yang tidak mengembalikan barang milik orang lain dapat dikenakan sanksi pidana hingga 4 tahun penjara. Hal ini menyebabkan Venna Merlinda merasa dituduh dan menyayangkan pernyataan tersebut.
Namun, Venna tetap menawarkan untuk mengembalikan semua barang milik Ferry yang ada di mobilnya, dengan syarat Ferry memberikan surat kuasa pengembalian yang ditandatangani di atas materai.
Tak hanya itu, Venna juga mengambil tindakan balasan melalui kuasa hukumnya dengan mengajukan gugatan yang menuntut semua nafkah Mut’ah (nafkah mantan suami kepada istri yang ditalak), nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), termasuk di antaranya semua pengeluaran yang pernah diberikan oleh Venna untuk keperluan Ferry, seperti membayar hutang online Ferry di Shopee dan uang pulsa.
Baca Juga: Ferry Irawan Ngutang di Aplikasi Shopee? Waduh, Pengacara Venna Melinda Bongkar Boroknya
"Bu Venna akan mengajukan gugatan balik yang menggugat semua nafkah Mut’ah (nafkah mantan suami kepada istri yang ditalak), nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), termasuk antara lain semua pengeluaran yang pernah diberikan Bu Venna untuk keperluan Ferry, termasuk membayar hutang online Ferry di shopee, uang pulsa,” ujar salah satu kuasa hukum Venna Melinda.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
4 Ancaman Hukuman Berat Menanti 16 Mahasiswa UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat
-
7 Parfum Wanita yang Tercium dari Jarak Jauh, Murah Cuma Rp30 Ribuan
-
Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI
-
Selangkah Lagi Pecahkan Rekor, Teja Paku Alam Lebih Pentingkan Persib Hattrick Juara
-
Sempat Disebut 'Tamu Asing' di Nikahan Anak, Tamara Bleszynski: Ada Persepsi Keliru yang Ditafsirkan
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Front Loading vs Top Loading, Ini Kelebihan dan Kekurangan Mesin Cuci 1 Tabung
-
Bukan Whistleblower, Munif Taufik Dicap Netizen Justice Collaborator di Kasus FH UI, Apa Bedanya?
-
Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih
-
23 Kode Redeem FC Mobile 14 April 2026, Kejutan Spesial EA dan Persiapan Event Baru