SuaraBandungBarat.id - Usai menjadi korban tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri, Venna Melinda memutuskan untuk bercerai dari Ferry Irawan.
Ferry Irawan meminta Venna Melinda mengembalikan barang-barang pribadinya setelah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Venna Melinda membalasnya dengan mengajukan tuntutan balik dan meminta Ferry Irawan mengganti semua biaya selama mereka masih bersama.
Kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi, menjelaskan bahwa Venna Melinda yang memenuhi kebutuhan sehari-hari Ferry Irawan selama mereka menikah.
Oleh karena itu, Venna Melinda akan mengajukan gugatan balik untuk menggugat semua nafkah mut'ah, nafkah iddah, dan nafkah madya, termasuk pengeluaran selama menikah.
"Seperti membayar hutang online Ferry di Shopee, uang pulsa, uang bensin, uang jajan, uang rokok, dan transportasi," kata Noor Akhmad Riyadhi dalam tayangan Youtube Cumicumi.
Sementara itu, Ferry Irawan juga mengancam akan mengambil kembali barang-barangnya yang masih berada di kediaman Venna Melinda.
Akan tetapi Venna Melinda dengan santai mengatakan bahwa ia telah menyiapkan semua permintaannya.
Ia akan mengembalikan semua hadiah yang diberikan kepadanya, termasuk cincin yang belum lunas dan parfum Hermes.
Baca Juga: Ferry Irawan Ngutang di Aplikasi Shopee? Waduh, Pengacara Venna Melinda Bongkar Boroknya
"Hadiah saya kembalikan ya, hadiah yang katanya bernilai dan saya itu tahu ada nilainya yaitu cincin. Semua barang Ferry termasuk parfum Hermes, saya kembalikan saat ini juga," katanya.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial