SuaraBandungBarat.id – Selebgram AP ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Kamis (16/3/2023).
Polres Jakarta Barat, baru saja melakukan konferensi Pers atas ditangkapnya selebgram AP di Kalideres, Jakarta Barat.
Dari serangkaian proses yang dilakukan oleh polres Jakarta Barat, AP tidak pernah hadir memenuhi panggilan dengan alasan yang tidak jelas hingga akhirnya ia diringkus polisi.
Diketahui korban berinisial AL merupakan teman dari AP, kronologi tindak penipuan ini diketahui terjadi pada 2 Desember 2021.
Berawa dari AP yang menghubungi AL untuk menawari dua unit mobil dengan harga 400 juta dan 950 juta. AL lantas menyetujui dan menyepakati penjualan mobil tersebut.
AL mentransfer uang tersebut kepada AP, namun seiring berjalannya waktu mobil yang dijanjikan tersebut tidak kunjung diterima AL.
Diketahui kerugian yang dialami AL mencapai 1,3 Miliar, sebelum akhirnya AP ditangkap, AL sempat melayangkan somasi sebanyak 2 kali namun tidak ada tanggapan dari AP.
Tindak pidana ini diketahui karena alasan ekonomi dimana uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“ Gak (foya-foya), buat kebutuhan hidup dan itu aja” ungkap AP yang dilansir dari kanal Youtube KH INFOTAINMENT, Rabu (16/03/2023)
AP dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana selama 4 tahun.
Saat ini polisi masih melakukan pemahaman dan pendalaman terhadap AP guna mengetahui apakah masih ada korban lainnya atau tidak.
“Saya sangat menyesalkan perbuatan kami dan Insya Allah selesai secepatnya” lanjut tersangka AP. (*)
Sumber : Youtube KH INFOTAINMENT
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Resmi! YouTuber Resbob dan Bigmo Ditetapkan Tersangka Fitnah Azizah Salsha
-
7 Cafe Estetik di Bandar Lampung yang Nyaman untuk Buka Puasa Bareng Sahabat
-
CEK FAKTA: BGN Pidanakan Orang Tua yang Unggah Menu MBG di Medsos, Benarkah?
-
4 Cara Cek Nomor Kendaraan Mobil dan Motor Secara Resmi Terbaru 2026
-
Menjadi Ayah di Dunia Modern itu Tidak Mudah! Membaca Novel Super Didi
-
Diringkus Setelah Penyelidikan Panjang, Pria di Citeureup Diduga Lecehkan Tetangga Disabilitas
-
Momen Kebersamaan Fairuz A Rafiq dengan Fadia, Sang Kakak yang Ditangkap KPK
-
Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN 2026, Bisa Cek Tegangan hingga Kebocoran Arus?
-
Bekasi Darurat Sampah, Proyek Listrik Burangkeng Malah Masih Antre Lelang