SuaraBandungBarat.id - Medina Zein telah terbukti bersalah karena menjual 9 tas Hermes palsu pada Uci Flowdea.
Karena kasusnya dengan Uci Flowdea, selebgram yang dulu terkenal sebagai pengusaha tajir itu kini divonis 2 tahun penjara.
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4/2023).
Vonis tersebut diberikan setelah Medina Zein terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan menjual 9 buah tas Hermes palsu terhadap Uci Flowdea.
Medina terbukti bersalah akibat kasus penipuan yang dilakukannya dengan menjual Hermes palsu kepada korban yang bernama Uci Flowdea.
"Menjatuhkan, hukuman pidana selama dua tahun penjara kepada terdakwa Medina Susani atau Medina Zein," terang Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata yang dikutip dari YouTube Liputan 6 (4/4/2023).
Wanita kelahiran Bandung ini merupakan seorang pengusaha muda di bidang kecantikan, yang kemudian menjadi influencer atau selebgram.
Medina Zein memulai kariernya di dunia bisnis pada tahun 2012. Kala itu, ia sempat mengalami kesulitan dalam berbisnis. Namun setelah beberapa waktu berusaha, akhirnya ia berhasil membangun bisnis kecantikan.
Medina berhasil mendirikan MD Clinic pada 2012 dengan memproduksi produknya sendiri. Selain itu, ia juga memiliki bisnis fashion yang bernama Medina Zein Boutique.
Baca Juga: Waktu Imsak 5 April 2023 untuk Wilayah Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau Dan Pagar Alam
Hakim menilai bahwa seluruh unsur dalam UU Konsumen telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa.
"Menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU," tutur Hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan, lanjut Hakim, Medina mengakui dan menyesali perbuatan. Selain itu, masih ada anak yang membutuhkan perhatian dari terdakwa.
Selain itu menurut hakim hal yang memberatkan, terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
Terkini
-
Emil Audero Bikin Jay Idzes Seperti Anak Kemarin Sore di Serie A Italia
-
Warga Depok dan Bekasi Wajib Tahu: Dedi Mulyadi Pangkas Aturan Ribet Bayar Pajak Kendaraan
-
Rismon Sianipar Tantang Roy Suryo Bedah Ijazah Jokowi, Temukan Bukti Forensik Stempel dan Emboss
-
Novel Boulevard of Wedding Dreams: Cara Memaknai Cinta setelah Patah Hati
-
Strategi Menyimpan Uang THR untuk Generasi Sandwich, Anti Boncos Pasca Lebaran
-
Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Hasil Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara
-
Indonesia Beli Rudal BrahMos, Barat Ketar-ketir! Bisa Tenggelamkan Kapal Induk dalam Hitungan Detik
-
Wamen HAM Soroti Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus, Minta Polisi Usut Tuntas dan Terbuka
-
Kisah Baju Lebaran Cucu Nabi Muhammad Hasan dan Husein, Teladan Umat Muslim
-
Novel Gionaya: Kisah Dua Saudara Tiri yang Terjebak Rasa Tak Biasa