SuaraBandungBarat.Id – Video viral Lina Mukherjee yang memperlihatkan dirinya yang membaca bismillah sambil memakan babi, sampai saat ini masih juga mencuri perhatian warganet.
Sebuah Konten yang memperlihatkan dirinya, sedang menyantap hidangan babi. Menjadi bahan perbincangan warganet.
Meskipun hanya untuk sebuah konten, warganet pun masih tidak bisa menerimanya. Karena itu termasuk sesuatu yang dilarang oleh agamanya sendiri.
Karena setelah dirinya dilaporkan karena penistaan agama, dirinya tidak menghadiri panggilan dari pihak kepolisian.
Namun baru-baru ini, terlihat dari unggahan Instagram @undercover.id Lina Mukherjee memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
Dimana Penyidik Reserse Kriminal Khusus, Polda Sumatera Selatan menjerat dua pasal sekaligus. Yang akan diberikan kepada selebgram Lina Mukherjee. Kamis, 04 Mei 2023.
Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Agung Marlianto Basuki mengatakan, bahwa Lina Mukherjee terjerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE dan dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP.
“Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan Saudari LM dikategorikan penistaan agama, yang bersangkutan LM juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk Pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancaman lima tahun penjara, katanya dikutip Selasa, (09/05/2023). (*)
Sumber Berita : Instagram/@undercover.Id
Baca Juga: Ulasan Buku Mata Blater: Mengenal Kondisi Alam, Budaya dan Karakter Orang Madura
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
Terkini
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Diteror Isu LGBT hingga Ancaman Penculikan, Ketua BEM UGM Buka-bukaan: Ibu Saya Sampai Ketakutan!
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang-Serang Kamis 18 Februari 2026
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung-Sukabumi Kamis 18 Februari 2026
-
Koperasi Merah Putih Akan Lemahkan Ketahanan Ekonomi Desa
-
Catat! Jadwal Imsakiyah Kota dan Kabupaten Bogor 19 Februari 2026
-
Hukum dan Bacaan Niat Puasa Sebulan Penuh Ramadan, Lengkap Arab Latin dan Penjelasannya
-
Ketua DPRD Bogor dan Bupati Kolaborasi Pulihkan Ekosistem Gelora Pakansari
-
Go Internasional, Aldi Taher Siap Manggung di Jepang
-
Tarawih Perdana Masjid Nurul Wathon Pakansari, Jamaah Meluber Hingga Selasar