SuaraBandungBarat.Id – Video viral Lina Mukherjee yang memperlihatkan dirinya yang membaca bismillah sambil memakan babi, sampai saat ini masih juga mencuri perhatian warganet.
Sebuah Konten yang memperlihatkan dirinya, sedang menyantap hidangan babi. Menjadi bahan perbincangan warganet.
Meskipun hanya untuk sebuah konten, warganet pun masih tidak bisa menerimanya. Karena itu termasuk sesuatu yang dilarang oleh agamanya sendiri.
Karena setelah dirinya dilaporkan karena penistaan agama, dirinya tidak menghadiri panggilan dari pihak kepolisian.
Namun baru-baru ini, terlihat dari unggahan Instagram @undercover.id Lina Mukherjee memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
Dimana Penyidik Reserse Kriminal Khusus, Polda Sumatera Selatan menjerat dua pasal sekaligus. Yang akan diberikan kepada selebgram Lina Mukherjee. Kamis, 04 Mei 2023.
Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Agung Marlianto Basuki mengatakan, bahwa Lina Mukherjee terjerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE dan dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP.
“Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan Saudari LM dikategorikan penistaan agama, yang bersangkutan LM juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk Pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancaman lima tahun penjara, katanya dikutip Selasa, (09/05/2023). (*)
Sumber Berita : Instagram/@undercover.Id
Baca Juga: Ulasan Buku Mata Blater: Mengenal Kondisi Alam, Budaya dan Karakter Orang Madura
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Daerah Makin Cari Cara Tak Bergantung Dana Pusat, Fiskal Jadi Fokus APEKSI Kalimantan
-
Blackout Sumatra Berulang, Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional Kembali Dipertanyakan
-
Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien
-
Harga Sawit Anjlok Pasca Pidato Prabowo, PKS di Riau Diimbau Beli TBS Sesuai Aturan
-
Heboh! Bocah Tertangkap Curi Dompet Menangis Minta Diviralkan
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Guru Honorer di Riau Mengajar hingga Akhir 2026, Gaji Diambil dari Dana BOS
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Barry Likumahuwa Tampil di POP: SELAH, Ruang Ibadah Musik yang Intim di Jakarta