SuaraBandungBarat.Id – Video viral Lina Mukherjee yang memperlihatkan dirinya yang membaca bismillah sambil memakan babi, sampai saat ini masih juga mencuri perhatian warganet.
Sebuah Konten yang memperlihatkan dirinya, sedang menyantap hidangan babi. Menjadi bahan perbincangan warganet.
Meskipun hanya untuk sebuah konten, warganet pun masih tidak bisa menerimanya. Karena itu termasuk sesuatu yang dilarang oleh agamanya sendiri.
Karena setelah dirinya dilaporkan karena penistaan agama, dirinya tidak menghadiri panggilan dari pihak kepolisian.
Namun baru-baru ini, terlihat dari unggahan Instagram @undercover.id Lina Mukherjee memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
Dimana Penyidik Reserse Kriminal Khusus, Polda Sumatera Selatan menjerat dua pasal sekaligus. Yang akan diberikan kepada selebgram Lina Mukherjee. Kamis, 04 Mei 2023.
Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Agung Marlianto Basuki mengatakan, bahwa Lina Mukherjee terjerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE dan dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP.
“Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan Saudari LM dikategorikan penistaan agama, yang bersangkutan LM juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk Pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancaman lima tahun penjara, katanya dikutip Selasa, (09/05/2023). (*)
Sumber Berita : Instagram/@undercover.Id
Baca Juga: Ulasan Buku Mata Blater: Mengenal Kondisi Alam, Budaya dan Karakter Orang Madura
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
Terkini
-
Jelang May Day 2026, KSPI Umumkan Aksi Besar 16 April hingga 1 Mei
-
Berapa Biaya Charge Mobil Listrik di Rumah? Segini Daya Listrik yang Dibutuhkan
-
Laba PTBA Anjlok 42,5 Persen
-
Inayah Wahid Menikah, Suaminya Kiai Asal Sumenep
-
4 Rekomendasi Sunscreen Facetology untuk Mencerahkan Sesuai Jenis Kulit
-
Redam Ketegangan, Presiden Korsel Lee Jae Myung Sampaikan Penyesalan kepada Korea Utara
-
Skandal Paspor Belanda Meluas ke Liga Putri, Bagaimana Nasib Felicia de Zeeuw dkk?
-
Biaya Pasang Panel Surya 900 Watt di Rumah Terbaru 2026, Lebih Hemat dan Ramah Lingkungan
-
Palembang Kebanjiran Tiap Hujan, Tapi Air Bersih Belum Merata: Ada yang Salah dengan Kota Ini?
-
Selingkuh Berujung Petaka, Petani di Bone Tewas di Tangan Suami Dendam