SuaraBandungBarat.Id – Video viral Lina Mukherjee yang memperlihatkan dirinya yang membaca bismillah sambil memakan babi, sampai saat ini masih juga mencuri perhatian warganet.
Sebuah Konten yang memperlihatkan dirinya, sedang menyantap hidangan babi. Menjadi bahan perbincangan warganet.
Meskipun hanya untuk sebuah konten, warganet pun masih tidak bisa menerimanya. Karena itu termasuk sesuatu yang dilarang oleh agamanya sendiri.
Karena setelah dirinya dilaporkan karena penistaan agama, dirinya tidak menghadiri panggilan dari pihak kepolisian.
Namun baru-baru ini, terlihat dari unggahan Instagram @undercover.id Lina Mukherjee memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
Dimana Penyidik Reserse Kriminal Khusus, Polda Sumatera Selatan menjerat dua pasal sekaligus. Yang akan diberikan kepada selebgram Lina Mukherjee. Kamis, 04 Mei 2023.
Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Agung Marlianto Basuki mengatakan, bahwa Lina Mukherjee terjerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE dan dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP.
“Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan Saudari LM dikategorikan penistaan agama, yang bersangkutan LM juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk Pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancaman lima tahun penjara, katanya dikutip Selasa, (09/05/2023). (*)
Sumber Berita : Instagram/@undercover.Id
Baca Juga: Ulasan Buku Mata Blater: Mengenal Kondisi Alam, Budaya dan Karakter Orang Madura
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
Gol ke-64 Kylian Mbappe Bawa Prancis ke Babak Semifinal Piala Dunia 2026
-
Polisi dan Tentara Prancis Siaga 1 Jelang Laga Lawan Maroko: Trauma Kerusuhan 2022
-
Ricuh! Dua Jurnalis Baku Pukul di Konferensi Pers Prancis vs Maroko
-
Argentina Raja Statistik Piala Dunia 2026: Terdepan dalam Gol, Umpan, dan Akurasi
-
Resmi Jadi Pelatih Baru Chelsea, Xabi Alonso: The Blues Klub Terbaik Dunia
-
FIFA Pasang Badan! Collina Bela Putusan Kontroversial Wasit Francois Letexier
-
Di Balik Layar Piala Dunia 2026: Begini Cara FIFA Tangkis 500 Juta Serangan Siber per Hari
-
Sesaat Lagi Kick Off! Prancis vs Maroko: Duel Lini Tengah Jadi Kunci
-
Gagal di Piala Dunia 2026, Hong Myung-bo Tinggalkan Korsel: Keluarga Saya Mau Dibunuh