SuaraBandungBarat.id - Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh virgoun dengan perempuan berinisial TAA atau yang diduga Tenri Ajeng Anisa sudah memasuki babak baru.
Kabarnya Virgoun memutuskan untuk menggugat cerai istrinya, Inara Rusli, ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Diketahui Virgoun dan Inara sama-sama sudah mantap untuk berpisah lantaran sudah tidak memiliki kecocokan diantara masing-masing pihak.
Gugatan cerai tersebut pun sudah disetujui oleh Inara Rusli yang mantap ingin mengakhiri hubungan suami istri dengan Virgoun.
Setelah sempat dijadwalkan untuk sidang perdana perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Virgoun beserta kuasa hukum ternyata memiliki agenda yang berbeda.
Dihadiri oleh pihak pemohon yaitu tim kuasa hukum Virgoun dan termohon yaitu pihak Inara Rusli, sidang tersebut ternyata berkembang menjadi permohonan pencabutan gugatan cerai.
Agenda hari ini kita mencabut gugatan atau permohonan yang kita ajukan, terus kita kasih alasan-alasan pencabutan tersebut, dan majelis hakim tadi sudah menerbitkan penetapan bahwa permohonan kita disetujui," ujar kuasa hukum Virgoun dilansir dari youtube Intens Investigasi Rabu (17/5/2023).
Adapun alasan pencabutan gugatan tersebut dikarenakan pada gugatan sebelumnya pihak Virgoun tidak memasukkan hak asuh anak atau hadhanah dalam lapiran gugatannya.
"tadinya awal itu kita tidak memasukkan masalah anak untuk diasuh atau hadhanah nya permintaan kita. Cuman dibelakang hari keluarga sudah berembuk bahwa hadhanah yang tadinya kita mau asuh bersama, kita hadhanah nya akan kita minta [...] dalam waktu sehari dua hari kita akan ajukan lagi gugatannya, dan kita akan tambahkan termasuk masalah anak akan kita minta dalam permohonan," tambah kuasa hukum Virgoun.
Baca Juga: Cara Beli dan Harga Tiket Konser NIKI di Jakarta, Mulai dari Rp500 Ribu!
Ternyata pembatalan permohonan gugatan cerai Virgoun kepada Inara adalah untuk merevisi permohonan yang sebelumnya dan menambahkan klausal hak asuh anak penuh kepada Virgoun.
Pihak kuasa hukum Virgoun meyakini bahwa dengan akan dihadirkannya beberapa bukti tambahan, kliennya akan mendapatkan hak asuh penuh atas tiga anak mereka. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Hasil Liga Champions: Barcelona Tersingkir Meski Menang dari Atletico Madrid
-
Hasil Liga Champions: PSG Hancurkan Liverpool dengan Agregat 4-0
-
Beasiswa Digital Talent 2026 Dibuka untuk 2.200 Peserta
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan
-
Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera