SuaraBandungBarat.id - Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh virgoun dengan perempuan berinisial TAA atau yang diduga Tenri Ajeng Anisa sudah memasuki babak baru.
Kabarnya Virgoun memutuskan untuk menggugat cerai istrinya, Inara Rusli, ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Diketahui Virgoun dan Inara sama-sama sudah mantap untuk berpisah lantaran sudah tidak memiliki kecocokan diantara masing-masing pihak.
Gugatan cerai tersebut pun sudah disetujui oleh Inara Rusli yang mantap ingin mengakhiri hubungan suami istri dengan Virgoun.
Setelah sempat dijadwalkan untuk sidang perdana perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Virgoun beserta kuasa hukum ternyata memiliki agenda yang berbeda.
Dihadiri oleh pihak pemohon yaitu tim kuasa hukum Virgoun dan termohon yaitu pihak Inara Rusli, sidang tersebut ternyata berkembang menjadi permohonan pencabutan gugatan cerai.
Agenda hari ini kita mencabut gugatan atau permohonan yang kita ajukan, terus kita kasih alasan-alasan pencabutan tersebut, dan majelis hakim tadi sudah menerbitkan penetapan bahwa permohonan kita disetujui," ujar kuasa hukum Virgoun dilansir dari youtube Intens Investigasi Rabu (17/5/2023).
Adapun alasan pencabutan gugatan tersebut dikarenakan pada gugatan sebelumnya pihak Virgoun tidak memasukkan hak asuh anak atau hadhanah dalam lapiran gugatannya.
"tadinya awal itu kita tidak memasukkan masalah anak untuk diasuh atau hadhanah nya permintaan kita. Cuman dibelakang hari keluarga sudah berembuk bahwa hadhanah yang tadinya kita mau asuh bersama, kita hadhanah nya akan kita minta [...] dalam waktu sehari dua hari kita akan ajukan lagi gugatannya, dan kita akan tambahkan termasuk masalah anak akan kita minta dalam permohonan," tambah kuasa hukum Virgoun.
Baca Juga: Cara Beli dan Harga Tiket Konser NIKI di Jakarta, Mulai dari Rp500 Ribu!
Ternyata pembatalan permohonan gugatan cerai Virgoun kepada Inara adalah untuk merevisi permohonan yang sebelumnya dan menambahkan klausal hak asuh anak penuh kepada Virgoun.
Pihak kuasa hukum Virgoun meyakini bahwa dengan akan dihadirkannya beberapa bukti tambahan, kliennya akan mendapatkan hak asuh penuh atas tiga anak mereka. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Cerita Wayne Rooney: Lagi Kesal dengan Sir Alex Eh Lihat Kelakuan Anomali Diego Maradona
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Derby Pemain Keturunan Indonesia di 16 Besar Europa League, Calvin Verdonk On Fire
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak