SuaraBandungBarat.id - Sidang putusan kasus dugaan KDRT yang menyeret nama Ferry Irawan terhadap Istrinya Venna Melinda sudah berakhir.
Ferry akhirnya harus rela menerima kenyataan bahwa dirinya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Namun Demikian, tim kuasa hukum Ferry yang ditugaskan untuk membela serta menangkal semua tuduhan yang dijatuhkan oleh jaksa dapat bekerja dengan gemilang.
Terbukti, tuntuan jaksa penutut umum khususnya pasal 44 ayat 1 dapat dipatahkan oleh fakta persidangan yang diberikan oleh Ferry dan kuasa hukum.
Sebelumnya jaksa juga menuntuk Ferry Irawan dengan hukuman kurungan 1 tahun 6 bulan, yang mana lebih tinggi dari putusan Majelis Hakim.
"ya intinya tidak terbukti 44 ayat 1, apa yang di ajukan oleh jaksa semuanya tidak terbukti, dan kami hormati putusan majelis hakim," ujar kuasa hukum Ferry dikutip dari Intens Investigasi, Rabu (24/5/2023).
Ferry dan tim kuasa hukum juga masih berfikir kembali apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Lantas Ferry pun memberikan tanggapannya terhadap vonis hakim yang ia terima.
"sidang keputusan sudah saya dengar dan alhamdulillah mungkin ini cara Allah untuk memisahkan saya dengan orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya, tapi ternyata ambisi yang begitu besar untuk menempatkan saya disini atas suatu hal yang tidak pernah saya lakukan, apapun itu ini semua kehendak Allah" ujar Ferry.
Baca Juga: Aktivitas Dilakukan Sembunyi, Polisi Tangkap 3 Pejudi Togel Online di Samarinda
Ferry Irawan kemudian berterima kasih atas kejadian ini karena dirinya dapat mengambil banyak hikmah serta pelajaran.
"saya bersyukur Allah menunjukkan siapa sebenar-benarnya orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya. Hanya Allah yang maha tau..." tambah Ferry. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Kabar Gembira! Pemkab Bogor Gelar Pangan Murah di Cibinong, Harga di Bawah Pasar
-
Ramadan Jadi Momentum Refleksi Finansial, Nanovest Ajak Investor Susun Portofolio Sehat
-
Jadwal Imsak Kota Malang 27 Februari 2026, Jangan Lupa Shalat Jumat!
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya
-
Comeback dari Cedera Panjang, Ini Komentar Bek PSIM Yogyakarta Asal Belanda
-
Pemuda 18 Tahun Perkosa Penyandang Disabilitas di Lamongan, Kenalan Lewat Instagram
-
Menjual Keranda di Malam Ganjil
-
Pohon Tumbang Tutup Jalan Malang-Kediri, BPBD Gerak Cepat