SuaraBandungBarat.id - Sidang putusan kasus dugaan KDRT yang menyeret nama Ferry Irawan terhadap Istrinya Venna Melinda sudah berakhir.
Ferry akhirnya harus rela menerima kenyataan bahwa dirinya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Namun Demikian, tim kuasa hukum Ferry yang ditugaskan untuk membela serta menangkal semua tuduhan yang dijatuhkan oleh jaksa dapat bekerja dengan gemilang.
Terbukti, tuntuan jaksa penutut umum khususnya pasal 44 ayat 1 dapat dipatahkan oleh fakta persidangan yang diberikan oleh Ferry dan kuasa hukum.
Sebelumnya jaksa juga menuntuk Ferry Irawan dengan hukuman kurungan 1 tahun 6 bulan, yang mana lebih tinggi dari putusan Majelis Hakim.
"ya intinya tidak terbukti 44 ayat 1, apa yang di ajukan oleh jaksa semuanya tidak terbukti, dan kami hormati putusan majelis hakim," ujar kuasa hukum Ferry dikutip dari Intens Investigasi, Rabu (24/5/2023).
Ferry dan tim kuasa hukum juga masih berfikir kembali apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Lantas Ferry pun memberikan tanggapannya terhadap vonis hakim yang ia terima.
"sidang keputusan sudah saya dengar dan alhamdulillah mungkin ini cara Allah untuk memisahkan saya dengan orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya, tapi ternyata ambisi yang begitu besar untuk menempatkan saya disini atas suatu hal yang tidak pernah saya lakukan, apapun itu ini semua kehendak Allah" ujar Ferry.
Baca Juga: Aktivitas Dilakukan Sembunyi, Polisi Tangkap 3 Pejudi Togel Online di Samarinda
Ferry Irawan kemudian berterima kasih atas kejadian ini karena dirinya dapat mengambil banyak hikmah serta pelajaran.
"saya bersyukur Allah menunjukkan siapa sebenar-benarnya orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya. Hanya Allah yang maha tau..." tambah Ferry. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Beasiswa Digital Talent 2026 Dibuka untuk 2.200 Peserta
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan
-
Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK