SuaraBandungBarat.id - Video Syur 47 Detik yang diduga Rebecca Klopper sempat viral dan beredar di media sosial.
Terkait penyebaran video tersebut, dikabarkan Rebecca telah melaporkan pelakunya ke Bareskrim Polri.
Hal tersebut diungkapkan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan bahwa RK telah melaporkan akun Twitter dedekgemes @dedekmugem.
"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekmugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muatan kesusilaan," kata Ramadhan yang dikutip dari Youtube Intens Investigasi pada Kamis (25/5/2023).
Dengan tersebarnya video tersebut, Penyebar diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi atas anam FF dan LL," sambungnya.
Tidak hanya itu, diungkapkan juga bahwa barang bukti yang diserahkan yaitu berupa hasil screenshot akun @dedekkugem.
Adapun informasi terkini terkait laporan yang diajukan Rebecca tersebut, polisi menyebut bahwa laporannya masih dipelajari.
"Laporan saat ini masih dipelajari oleh penyidik," ujarnya.
Terkait pemeriksaan selanjutnya, pihak kepolisian pasti akan melakukannya seiring berjalannya waktu dan bukti-bukti yang didapatkan.
"Seiring dengan berjalannya waktu, pasti akan dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Meksiko Rusuh Pasca Bos Kartel Tewas, Status Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Dicabut?
-
Link Daftar Mudik Gratis Surveyor Indonesia, Ini Syarat dan Rutenya
-
Viral Kasus Nizam, Ibu Tiri Tantang Netizen Soal Biaya Pemakaman: Kalau Kasihan, Sok Sumbang!
-
Penyelamatan Anak Gajah Terperosok Septic Tank di Mess Perusahaan HTI Siak
-
Tarif Trump Berubah Jadi 10 Persen, Seskab Teddy: Kita Sedia Payung Sebelum Hujan
-
Kurir Sabu 46,79 Gram Ditangkap, Polda Jateng Amankan Pelaku di Karanganyar dan Boyolali
-
Geger Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, DPR Minta Evaluasi Rekrutmen dan Penanaman Nilai Kebangsaan
-
Sinopsis Toy Story 5, Angkat Isu Kecanduan Gadget yang Relate Banget!
-
Ini Alasan Anak Rantau Wajib Ikut Megibung Akbar Ramadan di Bali : Makan Pakai Daun Pisang
-
Ganti Baterai Motor Listrik Mahal? Ini Kisaran Biaya dan Cara Merawatnya agar Awet