SuaraBandungBarat.id - Video Syur 47 Detik yang diduga Rebecca Klopper sempat viral dan beredar di media sosial.
Terkait penyebaran video tersebut, dikabarkan Rebecca telah melaporkan pelakunya ke Bareskrim Polri.
Hal tersebut diungkapkan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan bahwa RK telah melaporkan akun Twitter dedekgemes @dedekmugem.
"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekmugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muatan kesusilaan," kata Ramadhan yang dikutip dari Youtube Intens Investigasi pada Kamis (25/5/2023).
Dengan tersebarnya video tersebut, Penyebar diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi atas anam FF dan LL," sambungnya.
Tidak hanya itu, diungkapkan juga bahwa barang bukti yang diserahkan yaitu berupa hasil screenshot akun @dedekkugem.
Adapun informasi terkini terkait laporan yang diajukan Rebecca tersebut, polisi menyebut bahwa laporannya masih dipelajari.
"Laporan saat ini masih dipelajari oleh penyidik," ujarnya.
Terkait pemeriksaan selanjutnya, pihak kepolisian pasti akan melakukannya seiring berjalannya waktu dan bukti-bukti yang didapatkan.
"Seiring dengan berjalannya waktu, pasti akan dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Mawar, Wangi Segar Tahan Lama Seharian
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Tahan dan Tenang, Nanti Datang Senang: Pelukan Hangat saat Hidup Berat
-
Dibesarkan di Ujungberung, Sapi Khas Jawa Tengah Ini Dipilih Presiden untuk Idul Adha
-
Bahlil Lahadalia Kurban Sapi di Riau, Bobotnya Gak Nanggung-nanggung
-
Persib Cetak Hattrick Juara, Umuh Muchtar dan Wagub Jabar Gelar Kurban 15 Sapi
-
Sejarah Kelam Trofi Piala Dunia: Dicuri Nazi, Ditemukan Anjing, hingga Dilebur Pencuri
-
Plang Larangan Membuang Sampah Sembarangan: Masihkah Jadi Solusi Efektif?
-
Sinopsis Polar: Niat Pensiun Pembunuh Bayaran Diganggu Mantan Bos, Masih Layak Tonton di Netflix
-
Muncuk Kans Bojan Hodak Latih Persija Jakarta, Bagaimana Peluangnya?