SUARA BANDUNG BARAT - Kembali viral di media sosial Twitter cuitan dari seorang akun yang mengaku adiknya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam kasus tersebut diungkapkan bahwa sang kakak menjadi korban KDRT tetapi malah ditahan oleh pihak kepolisian.
Berita tersebut semakin memperbanyak kasus KDRT yang terjadi di tanah air. Sebelumnya beberapa waktu lalu viral Lesti Kejora yang diduga menjadi korban KDRT. Meskipun laporannya telah dicabut kembali.
Namun sebenarnya apa hukuman yang akan diterima oleh seseorang yang telah melakukan kasus KDRT?.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam pasal 1 disebutkan jika apa yang kemudian disebut sebagai KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, hingga penelantaran.
Cakupan kesengsaraan yang dimaksud pula termasuk dalam perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam ruang lingkup rumah tangga.
Dalam pasal 44 ayat (1) ditegaskan pelaku KDRT akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Mengutip banyak sumber, Indonesia sendiri secara resmi memberlakukan ketentuan ini sejak tahun 2004 silam. Dengan suatu tujuan agar undang-undang tersebut mencegah terjadinya KDRT sekaligus menindak pelaku dan melindungi korban.
Selain kurungan penjara, pelaku KDRT pula dapat dijerat hukuman tambahan oleh hakim di samping terdapat pula perlindungan sementara yang ditetapkan Pengadilan sebelum persidangan mulai.
Baca Juga: Arema FC Segera Amankan Pemain Anyar Asal Kamerun
Hal ini sebagaimana pula diatur dalam pasal 28 hingga 38 UU nomor 23 tahun 2004 tersebut seperti bentuk perlindungan khusus guna merespons kebutuhan korban kejahatan KDRT dan anggota keluarganya.
Substansinya, Ketua Pengadilan diwajibkan mengeluarkan surat perintah perlindungan dalam tenggang waktu tujuh hari sejak diterimanya surat permohonan yang disampaikan dalam bentuk tulisan atau pun lisan.
Dalam ketentuannya di dalam pasal 29 dijelaskan jika permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh korban atau keluarga korban, teman korban, polisi, relawan pendamping hingga pembimbing rohani. (*)
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Developer RI Kini Bisa Bangun AI Trading Langsung ke Bursa Kripto
-
Mengenal 'Predator', Sapi Simental 1,1 Ton Milik Presiden Prabowo untuk Warga Sukabumi
-
Desain Bangunan Koperasi Desa Merah Putih di Pati Tak Lazim
-
Menuju Pekan ke-34 BRI Super League: Umuh Muchtar Minta Penggawa Persib Rem Euforia
-
Rapor Merah Timnas Indonesia Lawan Jepang, Qatar, dan Thailand: Babak Belur di Piala Asia 2027?
-
Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI
-
Rupiah Melemah, Penjualan Hewan Kurban Tetap Bergairah Jelang Iduladha 2026
-
Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'
-
Besok Prabowo Hadiri Sidang Paripurna DPR, Ini Agendanya
-
Dilema Finansial Perempuan: Gaji Tak Seberapa, Ekspektasi Setinggi Langit