Suara Bandung Barat - Setiap perempuan muslim diwajibkan untuk mengetahui hukum memakai memakai celana. Karena ini berkaitan dengan aurat yang tidak boleh dilihat selain dari yang dikecualikan.
Secara umum, antara laki-laki dan perempuan terdapat perbedaan yang begitu mencolok tentang batas aurat yang boleh dan tidak elok dilihat yang bukan muhrimnya.
Lantas, bagaimana jadinya ketika seorang wanita muslimah menggunakan celana sebagaimana kaum laki-laki dan bagaimana pula tanggapan syariat Islam tentang hal tersebut?
Hal tersebut pula pernah ditanyakan oleh seorang jama'ah Buya Yahya sebagaimana kemudian di unggah dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Berikut penjelasan Buya Yahya tentang wanita muslimah yang menggunakan celana.
Hendaknya seorang perempuan berpakaian syar'i. Tetapi, apabila belum dapat melakukannya secara bertahap.
Tidak ujug-ujug dari pakaian yang serba terbuka kemudian memakai pakaian yang serba tertutup.
Menurutnya, pasti membutuhkan waktu untuk seseorang menggunakan pakaian yang asalnya terbuka menjadi tertutup.
Buya pun menerangkan bahwa perempuan yang memakai celana panjang lebih elok ketimbang perempuan yang memakai celana pendek.
Baca Juga: Mengejutkan, Seiya Da Costa Putuskan untuk Tinggalkan Arema FC
Selain itu, hendaknya pula seorang perempuan yang memakai celana panjang dibarengi dengan baju yang panjang pula.
"Itu martabat kaya baju-baju (perempuan) Pakistan, masih lumayan (elok) ketimbang yang (celananya) ketat," ungkap pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah tersebut.
Ia pula menambahkan alangkah baiknya celana yang digunakan selain harus longgar hingga tidak memperlihatkan bentuk lekukan tubuh pun tidak menyerupai laki-laki.
Hal ini dikarenakan Nabi SAW pernah bersabda terlaknatlah perempuan yang menyerupai laki-laki bahkan dari segi berpakaian.
"Allah akan murka (dan) mengutuk wanita-wanita yang menyerupai laki-laki dalam dandanannya, jika itu pakaian laki-laki hendaknya tidak kamu pakai," tegasnya.
Ia pun mewanti-wanti agar tidak meremehkan aturan syariat serta jika wanita masih suka menggunakan pakaian menyerupai laki-laki hendaklah segera meninggalkannya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Saat Makeup, Primer Dipakai setelah Apa? Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Tutupi Pori Besar
-
Jadwal KRL Jakarta-Bogor Hari Ini: Tips Cek Kereta Pertama dan Terakhir Secara Real Time
-
Willy Dozan Akui Tak Bisa Lagi Lakukan Adegan Ekstrem, Ada Pengapuran di Kaki
-
Tembus Langsung ke Parung Tanpa Lewat Sentul, Proyek Flyover Bomang Mulai Digarap 2027
-
5 Poin Penting Kasus Pencemaran Asam Nitrat PT Vopak Terminal Merak yang Bikin Geger Cilegon
-
Setelah Penantian 12 Tahun, Akhirnya Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Bogor
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Liam Rosenior Tuduh Arsenal Tak Hormati Chelsea, Mikel Arteta Bantah Keras