Suara Bandung Barat - Setiap perempuan muslim diwajibkan untuk mengetahui hukum memakai memakai celana. Karena ini berkaitan dengan aurat yang tidak boleh dilihat selain dari yang dikecualikan.
Secara umum, antara laki-laki dan perempuan terdapat perbedaan yang begitu mencolok tentang batas aurat yang boleh dan tidak elok dilihat yang bukan muhrimnya.
Lantas, bagaimana jadinya ketika seorang wanita muslimah menggunakan celana sebagaimana kaum laki-laki dan bagaimana pula tanggapan syariat Islam tentang hal tersebut?
Hal tersebut pula pernah ditanyakan oleh seorang jama'ah Buya Yahya sebagaimana kemudian di unggah dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Berikut penjelasan Buya Yahya tentang wanita muslimah yang menggunakan celana.
Hendaknya seorang perempuan berpakaian syar'i. Tetapi, apabila belum dapat melakukannya secara bertahap.
Tidak ujug-ujug dari pakaian yang serba terbuka kemudian memakai pakaian yang serba tertutup.
Menurutnya, pasti membutuhkan waktu untuk seseorang menggunakan pakaian yang asalnya terbuka menjadi tertutup.
Buya pun menerangkan bahwa perempuan yang memakai celana panjang lebih elok ketimbang perempuan yang memakai celana pendek.
Baca Juga: Mengejutkan, Seiya Da Costa Putuskan untuk Tinggalkan Arema FC
Selain itu, hendaknya pula seorang perempuan yang memakai celana panjang dibarengi dengan baju yang panjang pula.
"Itu martabat kaya baju-baju (perempuan) Pakistan, masih lumayan (elok) ketimbang yang (celananya) ketat," ungkap pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah tersebut.
Ia pula menambahkan alangkah baiknya celana yang digunakan selain harus longgar hingga tidak memperlihatkan bentuk lekukan tubuh pun tidak menyerupai laki-laki.
Hal ini dikarenakan Nabi SAW pernah bersabda terlaknatlah perempuan yang menyerupai laki-laki bahkan dari segi berpakaian.
"Allah akan murka (dan) mengutuk wanita-wanita yang menyerupai laki-laki dalam dandanannya, jika itu pakaian laki-laki hendaknya tidak kamu pakai," tegasnya.
Ia pun mewanti-wanti agar tidak meremehkan aturan syariat serta jika wanita masih suka menggunakan pakaian menyerupai laki-laki hendaklah segera meninggalkannya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA