Suara Bandung Barat - Oklin Fia, selebgram sekaligus tiktokers seksi Indonesia membagikan konten yang membuat kontroversi.
Konten berisi provokasi seksual tersebut membuat banyak pihak menilai jika selebgram cantik itu telah melakukan penistaan agama.
Lantas, apa aturan yang mengatur tentang penistaan agama tersebut?.
Mengutip berbagai sumber, Mahfud MD, Mentri koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menpolkumham) menuturkan bahwa UU yang mengatur tentang penistaan agama memiliki hukuman yang tidak main-main.
Ancaman bagi mereka yang terbukti melakukan penistaan agama adalah lima tahun penjara. Beberapa tokoh seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pernah dijerat dengan pasal penistaan agama.
Selain itu, selebritas Indonesia seperti Lina Mukherjee pun dikenai pasal penistaan agama dikarenakan memakan babi dengan mengucapkan bismillah.
Lantas, apa yang akan terjadi pada Oklin Fia yang menggunakan atribut keagamaan, dalam hal ini kerudung namun melakukan provokasi seksual?.
Meskipun, dalam keterangan di salah satu podcast ia menuturkan bahwa ia nyaman dengan cara berpakaian yang sekarang.
Ia pun mempertanyakan kenapa gaya berpakaian dirinya dilarang sedangkan banyak di tempat gym yang juga berpakaian hijab namun tetap ngetat.
Baca Juga: Breaking News! Mobil Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Bulak Kapal, Depan Makam Pahlawan
Oklin juga tidak mempermasalahkan anggapan orang mengenai dirinya. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar