Suara Bandung Barat - Oklin Fia, selebgram sekaligus tiktokers seksi Indonesia membagikan konten yang membuat kontroversi.
Konten berisi provokasi seksual tersebut membuat banyak pihak menilai jika selebgram cantik itu telah melakukan penistaan agama.
Lantas, apa aturan yang mengatur tentang penistaan agama tersebut?.
Mengutip berbagai sumber, Mahfud MD, Mentri koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menpolkumham) menuturkan bahwa UU yang mengatur tentang penistaan agama memiliki hukuman yang tidak main-main.
Ancaman bagi mereka yang terbukti melakukan penistaan agama adalah lima tahun penjara. Beberapa tokoh seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pernah dijerat dengan pasal penistaan agama.
Selain itu, selebritas Indonesia seperti Lina Mukherjee pun dikenai pasal penistaan agama dikarenakan memakan babi dengan mengucapkan bismillah.
Lantas, apa yang akan terjadi pada Oklin Fia yang menggunakan atribut keagamaan, dalam hal ini kerudung namun melakukan provokasi seksual?.
Meskipun, dalam keterangan di salah satu podcast ia menuturkan bahwa ia nyaman dengan cara berpakaian yang sekarang.
Ia pun mempertanyakan kenapa gaya berpakaian dirinya dilarang sedangkan banyak di tempat gym yang juga berpakaian hijab namun tetap ngetat.
Baca Juga: Breaking News! Mobil Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Bulak Kapal, Depan Makam Pahlawan
Oklin juga tidak mempermasalahkan anggapan orang mengenai dirinya. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA