Suara Bandung Barat - Oklin Fia, selebgram sekaligus tiktokers seksi Indonesia membagikan konten yang membuat kontroversi.
Konten berisi provokasi seksual tersebut membuat banyak pihak menilai jika selebgram cantik itu telah melakukan penistaan agama.
Lantas, apa aturan yang mengatur tentang penistaan agama tersebut?.
Mengutip berbagai sumber, Mahfud MD, Mentri koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menpolkumham) menuturkan bahwa UU yang mengatur tentang penistaan agama memiliki hukuman yang tidak main-main.
Ancaman bagi mereka yang terbukti melakukan penistaan agama adalah lima tahun penjara. Beberapa tokoh seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pernah dijerat dengan pasal penistaan agama.
Selain itu, selebritas Indonesia seperti Lina Mukherjee pun dikenai pasal penistaan agama dikarenakan memakan babi dengan mengucapkan bismillah.
Lantas, apa yang akan terjadi pada Oklin Fia yang menggunakan atribut keagamaan, dalam hal ini kerudung namun melakukan provokasi seksual?.
Meskipun, dalam keterangan di salah satu podcast ia menuturkan bahwa ia nyaman dengan cara berpakaian yang sekarang.
Ia pun mempertanyakan kenapa gaya berpakaian dirinya dilarang sedangkan banyak di tempat gym yang juga berpakaian hijab namun tetap ngetat.
Baca Juga: Breaking News! Mobil Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Bulak Kapal, Depan Makam Pahlawan
Oklin juga tidak mempermasalahkan anggapan orang mengenai dirinya. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Sabu Jadi Bisnis Keluarga di Kerinci, Ayah Bantu Anak hingga Kakak dan Adik Kompak Beraksi
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
Wajah Glowing Instan! Ini Rahasia Eksfoliasi Lembut dengan Ekstrak Apel
-
Berstatus Juara, Garudayaksa FC Siap Bersaing di Super League 2026-2027
-
Musyawarah PERBASASI DKI Jakarta Lancar, Fokus Pengembangan Prestasi dan Persiapan Menuju PON
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Derbi ASEAN di Piala Asia 2027, Herdman Tuntut Timnas Indonesia Tampil Total Lawan Thailand
-
Gara-gara Antrean Solar, Sopir Truk Ngaku Diculik dan Diancam Ditembak Oknum Polisi
-
Kedaulatan di Ujung Algoritma: Alasan Saya Stop Mengikuti Rekomendasi FYP