Suara Bandung Barat - Oklin Fia, selebgram sekaligus tiktokers seksi Indonesia membagikan konten yang membuat kontroversi.
Konten berisi provokasi seksual tersebut membuat banyak pihak menilai jika selebgram cantik itu telah melakukan penistaan agama.
Lantas, apa aturan yang mengatur tentang penistaan agama tersebut?.
Mengutip berbagai sumber, Mahfud MD, Mentri koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menpolkumham) menuturkan bahwa UU yang mengatur tentang penistaan agama memiliki hukuman yang tidak main-main.
Ancaman bagi mereka yang terbukti melakukan penistaan agama adalah lima tahun penjara. Beberapa tokoh seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pernah dijerat dengan pasal penistaan agama.
Selain itu, selebritas Indonesia seperti Lina Mukherjee pun dikenai pasal penistaan agama dikarenakan memakan babi dengan mengucapkan bismillah.
Lantas, apa yang akan terjadi pada Oklin Fia yang menggunakan atribut keagamaan, dalam hal ini kerudung namun melakukan provokasi seksual?.
Meskipun, dalam keterangan di salah satu podcast ia menuturkan bahwa ia nyaman dengan cara berpakaian yang sekarang.
Ia pun mempertanyakan kenapa gaya berpakaian dirinya dilarang sedangkan banyak di tempat gym yang juga berpakaian hijab namun tetap ngetat.
Baca Juga: Breaking News! Mobil Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Bulak Kapal, Depan Makam Pahlawan
Oklin juga tidak mempermasalahkan anggapan orang mengenai dirinya. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
7 HP Midrange Snapdragon Terbaik 2026, Performa Kencang untuk Gaming dan Multitasking
-
Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya
-
Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral
-
Kirim Truk Kopi, Nam Ji Hyun Beri Dukungan Manis untuk Jang Nara dan PO
-
Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal
-
3 Power Bank Jumbo dengan Panel Surya, Bisa Nyalakan Laptop dan Kipas Angin saat Mati Listrik
-
Viral! Pria Dilecehkan di Angkot Cipayung, Pelaku Dikepung Warga, Polisi Buru CCTV
-
Mengapa Mati Lampu Sering Terjadi di Negeri Eksportir Batu Bara Terbesar Dunia?
-
Menjajal Sepatu Andalan Rizky Ridho, Senjata Bek Timnas Indonesia di Lapangan
-
Mau Ajukan Kartu Kredit Online? Kenali 4 Pilihan Kartu Kredit Bank Mega dan Keunggulannya