/
Senin, 14 Agustus 2023 | 19:10 WIB
Oklin Fia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Kolase foto Instagram)

SUARA BANDUNG BARAT - Selebgram penuh kontroversi yang baru-baru ini menghebohkan publik, Oklin Fia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Oklin Fia dilaporkan atas kasus konten menjilat es krim dengan ekspresi dan adegan dewasa yang disebut bertentangan dengan norma agama dan berdampak buruk.

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Oklin Fia ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (14/8/2023).

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra menjelaskan bahwa konten menjilat es krim yang dilakukan Oklin seolah menjilat kelamin pria.

"Terkait kontennya di media sosial yakni menjilat eskrim di hadapan kelamin pria, jadi seakan es krim ini sebagai kelamin pria," kata Gurun Arisastra.

Menurutnya juga, konten yang dibuat oleh Oklin ini berdampak buruk bagi generasi banga hingga berpotensi merusak moral para penerus bangsa.

Selain itu, perbuatan yang dilakukan Oklin itu juga disebut berlawanan dengan cita-cita Presiden Joko Widodo yang bertujuan melaksanakan revolusi mental.

Perbuatan Oklin dirasa benar-benar mengganggu situasi dan kenyamanan hingga berdampak bagi kesehatan mental anak bangsa.

"Perbuatan ini benar-benar mengganggu situasi dan kenyamanan, serta berdampak pada kesehatan mental," sambungnya.

Baca Juga: PLN dan Aismoli Gelar Konvoi 200 Motor Listrik

Pelaporan atas perbuatan Oklin dilakukan karena disebut telah melampaui batas norma yang berlaku dalam masyarakat, begitu juga agama.

"Proses hukum akan tetap berlanjut karena tindakan ini telah melampaui batas norma yang berlaku dalam masyarakat, termasuk nilai-nilai agama yang dipegang oleh masyarakat," jelasnya.

Saat ini, kasus Oklin sudah terdaftar sebagai laporan dengan nomor LP/B/ 2020/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA PUSAT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Agustus 2023.

Tidak hanya itu, Oklin Fia juga dilaporkan dengan dugaan pelanggaran atas Pasal 27 (1) Jo 45 ayat 1 UU ITE.(*)

Load More