/
Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:16 WIB
Pelapor Oklin Fia bawa bukti baru dan telah menjalani pemeriksaan. (Kolase foto/Pertiwi)

SUARA BANDUNG BARAT - Tindak lanjut kasus Oklin Fia terkait kontennya yang menjilat es krim sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi.

Pihak Pelapor hari ini datang ke kantor polisi untuk menghadiri acara pemeriksaan terkait laporannya terhadap Oklin Fia.

Selaku Bendahara Umum Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Achmad Donny mengaku telah menjalani pemeriksaan.

Menurutnya, kurang lebih selama setengah jam dirinya melaksanakan pemeriksaan, terdapat kurang lebih dua puluh pertanyaan yang diajukan kepadanya.

"Tadi saya telah melakukan pemeriksaan, kurang lebih ada tiga puluh menit, setengah jam, kurang lebih ada dua puluh pertanyaan yang diberikan penyidik kepada saya," kata Donny yang dikutip dari Youtube Intens Investigasi pada Selasa (22/8/2023).

Adapun barang bukti baru yang pelapor bawa disebutkan telah diterima oleh penyidik yakni berupa fatwa MUI terkait rekomendasi kasus pornoaksi.

"Barang bukti sudah kami serahkan, fatwa MUI terkait rekomendasi denga pornoaksinya sudah kami sampaikan," jelasnya.

Tidak hanya itu, ada juga surat lain yang ditunjukkan pelapor yaitu terkait pencekalan Oklin Fia untuk tidak ke luar negeri karena dikhawatirkan akan melarikan diri.

"Terkait pencekalan juga, pencekalan Oklin Fia untuk tidak ke luar negeri, kami khawatir dia melarikan diri, sidah juga diterima," jelasnya.

Baca Juga: Heboh Penemuan Bayi Perempuan Baru Lahir di Pinggir Sungai Pesisir Selatan, Begini Kondisinya

Pihak pelapor juga menunjukkan kedua surat tersebut kepada awak media yang menurutnya sudah diterima oleh penyidik untuk ditindak lanjuti.(*)

Load More