/
Kamis, 08 Desember 2022 | 17:52 WIB
Gubernur Kaltim, Isran Noor. [kaltimtoday.co]

Gubernur Kaltim, Isran Noor menegaskan, bangsa dan negara Indonesia terlalu luas dengan beragam masalah, sehingga tidak bisa diurusi pemerintah pusat saja.

Oleh sebab itu, otonomi daerah harus tetap dilakukan dan diberikan kewenangan kepada daerah, terlebih gubernur adalah wakil pemerintah pusat.

Namun demikian, undang-undang membatasi gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat, kewenangan.

“Kalau ingin negara kita maju berkembang, berikanlah porsi kepercayaan yang penuh kepada masyarakat di daerah dan harus diberikan kewenangan serta otoritas kepada kepala daerah, apakah itu provinsi maupun kabupaten dan kota, meski negara tetap mengawasi,” tegasnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (08/12/2022).

Kalau daerah diberikan kewenangan oleh pusat, lanjut Ketua Umum APPSI, maka daerah-daerah akan maju dan berkembang pesat, termasuk APBN memberikan alokasi anggaran yang memadai, sehingga daerah yang diatur keuangannya dengan baik.

Kalau kebijakannya pusat begini maka akan terjadi sebuah pertumbuhan ekonomi di seluruh daerah.

“Pusat hanya mengelola lima sektor, yakni pertahanan keamanan, kementerian luar negeri, peradilan agama, moneter dan keuangan serta utang negara. Dan luar dari pada itu, semua sektor dikelola daerah, tapi daeah hanya difasilitasi 30 persen,” papar Isran Noor.

Load More