- Seorang warga NU, Mohamad Dzikran Rizky, melaporkan akun X @denismalhotra ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2026.
- Laporan tersebut mengenai dugaan ujaran kebencian karena modifikasi logo NU dengan simbol asing dalam unggahan 31 Januari 2026.
- Pelanggaran yang dipersangkakan meliputi UU ITE Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 243 KUHP, kini masih diselidiki.
Suara.com - Seorang warga Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Dzikran Rizky, melaporkan sebuah akun media sosial X ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian yang dinilai melecehkan simbol organisasi keagamaan.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/912/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut yang diterima pada 3 Februari 2026.
"Benar dilaporkan 3 Februari 2026 sekira jam 20.00 WIB," kata Budi kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Menurut Budi, pelapor mempersangkakan pemilik akun X @denismalhotra dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), serta alternatif Pasal 243 KUHP.
Berdasarkan tangkapan layar unggahan yang dilampirkan sebagai barang bukti, terlihat logo NU berwarna biru yang dimodifikasi dengan tambahan simbol Bintang Daud, tulisan asing, serta frasa “Nahdlatul Utzma-Yehudit” dan “Netanyahu United”.
Dalam unggahan tersebut, akun @denismalhotra juga menyertakan keterangan “sudah betul” disertai emotikon jempol. Konten itu diunggah pada 31 Januari 2026 dan telah dilihat ratusan ribu pengguna X.
Pelapor pertama kali mengetahui unggahan tersebut pada 1 Februari 2026. Merasa dirugikan dan tersinggung sebagai warga NU, pelapor kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: 1 Ramadan 2026 Tanggal Berapa? Ini Keputusan Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Berita Terkait
-
1 Ramadan 2026 Tanggal Berapa? Ini Keputusan Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
-
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Satu Abad NU, Gus Yahya: Persatuan Menguat Usai Dinamika yang Hebat
-
Menag Nasaruddin Umar: NU Pesantren Besar, Kuat karena Akhlak dan Moderasi
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan