Sempat terekam CCTV dan menjadi bulan-bulanan warga, seorang pencuri di Jalan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, akhirnya diamankan Mapolsek Banjarmasin Utara.
Pelaku S (23) merupakan seorang pemuda warga Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Ia sempat jadi bulan-bulanan warga karena kedapatan merampas telepon genggam seorang bocah yang lagi bermain game.
Sementara itu, korban FPL (10), seorang anak lelaki yang tinggal di Komplek Herlina Perkasa Baru Giol Raya, RT 46, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
“Pelaku bersama barang bukti 1 buah handphone merk Samsung A20,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Ipda Sudirno, dikutip dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Senin (19/12/2022).
Terkait kronologi kejadian Ipda Sudirno mengatakan, jika pada Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 07:30 Wita, korban FPL (10) sedang menggunakan gawainya untuk bermain gim di lokasi tempat kejadian perkara. Lokasi itu katanya, tak jauh dari rumah korban.
Kemudian pelaku datang menghampiri korban dengan berdalih meminjam gawai tersebut ke korban. Lalu setelah diserahkan langsung hendak dibawa kabur.
“Korban sedang bermain game kemudian datang pelaku dan berkata sini minjam, kemudian setelah diserahkan pelaku langsung mau kabur, akan tetapi diteriaki korban maling,” ucapnya.
Dalam video CCTV yang sempat terekam dari rumah warga, pelaku menggunakan sepeda motor matic dan menggunakan helm berwarna merah. Ketika hendak kabur dihalangi oleh korban dan tidak lama beberapa orang datang untuk mengamankan pelaku.
Bahkan pelaku juga sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar lokasi kejadian sebelum diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara.
Baca Juga: Provokator Kasus Perusakan Kantor PT GAJ Lampung Tengah Ditangkap di Tangerang
“Pelaku berhasil diamankan orang tua korban dan warga sekitar,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara.
Pelaku bersama barang bukti sebuah handphone merk Samsung A02 telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut.
Pelaku terancam pasal Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) tentang dengan Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Menhub Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di 18 April
-
7 Rekomendasi AC 1/2 PK Watt Rendah Paling Murah untuk Rumah
-
Harga Pangan Nasional Menghijau Hari Ini, Cabai Rawit Merah Turun Tajam
-
Hattrick Sorloth Hancurkan Brugge, Atletico Madrid Resmi Amankan Tiket 16 Besar Liga Champions
-
Harus Hati-hati, Penerapan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Harga
-
7 Sepatu Lari dengan Cushion Terbaik, Kaki Nyaman Tanpa Takut Cedera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Kondisi Terbaru Pratama Arhan Operasi Meniskus, Terancam Tak Dipanggil John Herdman
-
25 Link Download Amplop Lebaran Lucu, Gratis dan Bisa Langsung Cetak