Sempat terekam CCTV dan menjadi bulan-bulanan warga, seorang pencuri di Jalan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, akhirnya diamankan Mapolsek Banjarmasin Utara.
Pelaku S (23) merupakan seorang pemuda warga Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Ia sempat jadi bulan-bulanan warga karena kedapatan merampas telepon genggam seorang bocah yang lagi bermain game.
Sementara itu, korban FPL (10), seorang anak lelaki yang tinggal di Komplek Herlina Perkasa Baru Giol Raya, RT 46, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
“Pelaku bersama barang bukti 1 buah handphone merk Samsung A20,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Ipda Sudirno, dikutip dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Senin (19/12/2022).
Terkait kronologi kejadian Ipda Sudirno mengatakan, jika pada Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 07:30 Wita, korban FPL (10) sedang menggunakan gawainya untuk bermain gim di lokasi tempat kejadian perkara. Lokasi itu katanya, tak jauh dari rumah korban.
Kemudian pelaku datang menghampiri korban dengan berdalih meminjam gawai tersebut ke korban. Lalu setelah diserahkan langsung hendak dibawa kabur.
“Korban sedang bermain game kemudian datang pelaku dan berkata sini minjam, kemudian setelah diserahkan pelaku langsung mau kabur, akan tetapi diteriaki korban maling,” ucapnya.
Dalam video CCTV yang sempat terekam dari rumah warga, pelaku menggunakan sepeda motor matic dan menggunakan helm berwarna merah. Ketika hendak kabur dihalangi oleh korban dan tidak lama beberapa orang datang untuk mengamankan pelaku.
Bahkan pelaku juga sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar lokasi kejadian sebelum diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara.
Baca Juga: Provokator Kasus Perusakan Kantor PT GAJ Lampung Tengah Ditangkap di Tangerang
“Pelaku berhasil diamankan orang tua korban dan warga sekitar,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara.
Pelaku bersama barang bukti sebuah handphone merk Samsung A02 telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut.
Pelaku terancam pasal Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) tentang dengan Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Penain Afsel yang Tampil di Piala Dunia 2026 Meninggal Dunia Misterius
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
3 Dekade Menghibur, Project Pop Siap Guncang Jakarta Lewat Konser Forever Young Forever Fun
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
Tekanan Kerja Meningkat, Perhatian terhadap Kesehatan Mental Karyawan Dinilai Makin Mendesak
-
4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir