- Tersangka ID memberikan obat keras kepada mahasiswi S untuk bersenang-senang.
- Korban S ditemukan tewas di kamar hotel pada 14 September 2026 setelah mengalami overdosis akibat mengonsumsi ekstasi dan Riklona.
- Hasil autopsi membuktikan korban meninggal karena intoksikasi zat terlarang, dan tersangka ID kini telah resmi ditahan polisi.
Suara.com - Polisi mengungkap motif tersangka ID memberikan obat keras kepada seorang mahasiswi berinisial S hingga tewas overdosis di sebuah hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menyebut ID memberikan obat tersebut hanya untuk bersenang-senang bersama korban.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathillah mengatakan tidak ada motif lain di balik pemberian obat keras tersebut.
"Berdasarkan keterangan tersangka benar untuk senang bersama-sama dengan korban," kata Rahis kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Rahis juga memastikan tidak ada niat tersangka untuk melakukan hubungan seksual dengan korban. Menurut keterangan ID, keduanya hanya berteman.
"Enggak ada hubungan, karena teman aja," katanya.
Tewas Overdosis
S ditemukan tewas di kamar hotel kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, setelah diduga mengalami overdosis akibat mengonsumsi ekstasi dan obat Riklona yang diberikan ID.
Sebelum kejadian, ID telah mempersiapkan ekstasi dan Riklona untuk dikonsumsi bersama. Korban awalnya sempat menolak ketika ditawari ekstasi.
Namun, ID kembali menawarkan ekstasi kepada korban dan rekannya berinisial ML. Keduanya kemudian diberikan masing-masing setengah butir ekstasi.
Setelah pesta karaoke selesai, ID kembali memberikan dua butir Riklona kepada korban dan rekannya.
Rombongan kemudian menuju sebuah hotel di kawasan Cengkareng untuk menginap. Saat tiba, kondisi S sudah terlihat lemas hingga harus dipapah.
Korban bahkan sempat terjatuh di depan lift. Pihak hotel kemudian memberikan kursi roda untuk membawanya ke kamar.
Sesampainya di kamar, S dibaringkan di atas kasur. ID bersama saksi kemudian memberikan susu beruang dan minuman sari kelapa kepada korban.
Keesokan harinya, ID meninggalkan S sendirian di kamar karena harus bekerja.
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel mengecek kamar karena waktu check out telah terlewati. Saat diperiksa, S ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
ID kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hasil pemeriksaan urine ID menunjukkan positif methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.
Sementara itu, hasil visum luar dan dalam atau autopsi menunjukkan S meninggal akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine.
Atas perbuatannya, ID dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.