Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini data-data di dalam laptop milik jaksa penuntut umum (JPU) KPK berinisial FAN yang dicuri tidak dapat dibobol.
"Yang perlu disampaikan begini bahwa dugaan pencurian itu memang laptop itu selalu dibawa ke persidangan. Kebetulan ini rumahnya di Yogyakarta, disimpannya di dalam rumah di tempat yang wajar. Kemudian rumahnya dibobol, pagar depan juga sudah dikunci," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 27 Desember 2022.
Sebelumnya, rumah jaksa tersebut yang berlokasi di Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, DIY, dibobol maling pada hari Sabtu (24/12). Pelaku turut membawa laptop dan sejumlah berkas.
"Sistem di KPK kan agak susah dibuka, dibobol, atau dijebol kalau sistem yang sudah dibuat. Harapannya tidak sampai kemudian kalau memang itu berkaitan dengan data di laptop, ya, tidak bisa keluar," kata Ali.
Ia juga mengungkapkan bahwa jaksa tersebut merupakan kepala satuan tugas (kasatgas) penuntutan yang sedang menangani beberapa perkara, salah satunya mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
"Karena kan yang bersangkutan lagi menangani perkara di Yogyakarta, antara lain, Wali Kota Yogyakarta dan beberapa perkara lainnya. Akan tetapi, yang pasti karena kasatgas penuntutan pasti menangani banyak perkara," ujar dia.
Atas kejadian itu, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian setempat untuk menyelidikinya.
"Kami sepenuhnya serahkan kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan, harapannya cepat ditemukan sehingga bisa diketahui apa yang menjadi motif. Karena ini jaksa, laptop-nya banyak perkara yang sedang ditangani," kata Ali.
Ia melanjutkan, "Ini kan memang kejadian di luar dugaan sehingga sekali lagi, tidak bisa kemudian spekulasi kaitan perkara atau tidak sebelum pelakunya ditangkap. Kalau sudah ditangkap pelakunya, bisa digali motifnya apa. Apakah ada kaitan perkara atau tidak."
Baca Juga: Mendag Janji Impor Beras Tidak Dilanjutkan Hingga Februari 2023
Selain itu, KPK juga memastikan proses persidangan yang sedang ditangani jaksa tersebut tetap berjalan.
"Ya, tentu kan berkas perkara sudah dilimpahkan (ke pengadilan tipikor). Kemudian yang kedua, berkas perkara ini kan juga ada di tim karena tidak sendiri, penyimpanannya tidak satu karena di tim yang lain. Makanya, persidangan tetap berjalan," ujar Ali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Gandeng Lansia dan Hidupkan Payet Sabit Jadul, Khayae Curi Perhatian di IFW 2026
-
Makna Lambang Tunas Kelapa Pramuka, Simbol Generasi Tangguh dan Bermanfaat
-
Golkar Buka Suara Soal Kepala Daerah Marak Kena OTT, Singgung Mahalnya Biaya Politik
-
Gardu Induk Gandul Bermasalah, Listrik di Jakarta Hingga Tangerang Sempat Gelap Gulita
-
BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Keterampilan Wirausaha untuk Bangun Usaha Produktif
-
YouTube Diberi Waktu 3 Hari soal Kasus Bigmo, Komdigi Ancam Denda hingga Pemutusan Akses
-
Day Cream Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam Usia 40? Ini 4 Pilihannya Sesuai Review
-
Deflasi Juli 2026 Picu Tanda Tanya, BPS Sebut Bukan Gara-gara MBG Libur
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM
-
Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review