Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang akhirnya resmi membebaskan Nikita Mirzani atas dakwaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Kamis (29/12/2022).
Setelah mendengar dirinya dinyatakan bebas, Nikita Mirzani yang datang dengan memakai penyangga leher pun menangis histeris di ruang sidang.
Bahkan ibu tiga anak itu sampai tersungkur di lantai dan bersujud.
Nikita Mirzani tak henti-hentinya menangis dengan posisi bersujud sampai kuasa hukumnya menenangkan.
Para polwan yang menjaga jalannya sidang pun sampai ikut membangunkan dan menenangkan Nikita.
Setelah hakim menetapkan kebebasannya, para sahabat Nikita yang datang pun datang memeluknya.
Nikita pun mengucapkan rasa terimakasih kepada para pendukungnya.
Menanggapi kebebasan Nikita, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum pun mengapresiasi keputusan hakim.
Sebab, Fahmi merasa Dito Mahendra telah melecehkan lembaga peradilan hukum.
Baca Juga: Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Thailand di Piala AFF 2022, Yakob Sayuri Starter
Hal itu buntut dari ketidakhadiran Dito Mahendra selama empat kali berturut-turut selama persidangan berlangsung.
"Saya sampaikan rasa hormat dan luar biasa ke majelis hakim yang berani mengambil sikap sesuai KUHAP. Karena, berdasarkan pertimbangan, memang Dito telah melecehkan lembaga peradilan maupun lembaga Adhyaksa," kata Fahmi setelah sidang, dikutip dari tayangan Youtube Cumi-cumi, Kamis (29/12/2022).
Seperti diketahui, pada sidang hari ini, Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, Dito tengah sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit di Malaysia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Harga Beda tapi Mesin Mirip, Mending Honda Vario Evo 160 atau ADV160?
-
Usai Geledah Cafe di Cipete, Polisi Boyong 74 Kg Emas dari Sentul
-
Penggeledahan Kafe Cipete, Polisi Angkut Duit Rp67,2 M
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah