Aktris kontroversial Nikita Mirzani akhirnya bisa bernapas lega setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022) memutus perkaranya dengan putusan bebas.
Perkara Nikita Mirzani dinyatakan gugur oleh majelis hakim karen pelapor, yakni Dito Mahendra, tak hadir lagi di sidang pembuktian.
Mendengar putusan hakim ini, tangis Nikita Mirzani pun pecah dan langsung sujud syukur atas putusan ini.
Sebelumnya Nikita Mirzani menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ujar majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang.
Hakim telah memutuskan ibu 3 anak ini dibebaskan dari tahanan begitu putusan dibacakan.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," lanjut majelis hakim.
Kegembiraan Nikita Mirzani pun tak terbendung dan ia langsung menangis histeris.
Nikita Mirzani pun sampai dibantu tim kuasa hukum serta beberapa petugas pengadilan untuk duduk kembali di kursi.
Baca Juga: Hakim Semprot Pihak Dito Mahendra yang Ingin Sidang Online : Jangan Seenaknya
Nikita Mirzani baru bisa mengucap terima kasih kepada hakim atas kebijakan setelah ia ditenangkan.
"Terima kasih banyak, pak hakim," ucap Nikita Mirzani.
Seperti diketahui sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Namun demikian di proses sidang dalam tahap pembuktian, Dito Mahendra tak kunjung menampakkan diri dengan alasan sakit.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan
-
5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
5 Weton Paling Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa