Aktris kontroversial Nikita Mirzani akhirnya bisa bernapas lega setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022) memutus perkaranya dengan putusan bebas.
Perkara Nikita Mirzani dinyatakan gugur oleh majelis hakim karen pelapor, yakni Dito Mahendra, tak hadir lagi di sidang pembuktian.
Mendengar putusan hakim ini, tangis Nikita Mirzani pun pecah dan langsung sujud syukur atas putusan ini.
Sebelumnya Nikita Mirzani menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ujar majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang.
Hakim telah memutuskan ibu 3 anak ini dibebaskan dari tahanan begitu putusan dibacakan.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," lanjut majelis hakim.
Kegembiraan Nikita Mirzani pun tak terbendung dan ia langsung menangis histeris.
Nikita Mirzani pun sampai dibantu tim kuasa hukum serta beberapa petugas pengadilan untuk duduk kembali di kursi.
Baca Juga: Hakim Semprot Pihak Dito Mahendra yang Ingin Sidang Online : Jangan Seenaknya
Nikita Mirzani baru bisa mengucap terima kasih kepada hakim atas kebijakan setelah ia ditenangkan.
"Terima kasih banyak, pak hakim," ucap Nikita Mirzani.
Seperti diketahui sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Namun demikian di proses sidang dalam tahap pembuktian, Dito Mahendra tak kunjung menampakkan diri dengan alasan sakit.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting