Anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan akhirnya divonis bersalah. Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hendra Kurniawan yang mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini dinyatakan terlibat atas pemindahan isi DVR CCTV secara tanpa hak dan melanggar hukum di kasus pembunuhan Brigadir J.
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/02/2023). Sebelumnya, JPU menuntut agar Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara. Putusan ini lebih tinggi dari anak buah Ferdy Sambo lainnya dalam kasus obstruction of justice (OOJ).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan pidana denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel seperti disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (28/02/2023).
Berikuti lama vonis anak Buah Ferdy Sambo:
1. Arif Rachman Arifin, eks Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri: Divonis 10 bulan penjara.
2. Baiquni Wibowo, mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof: Divonis 1 tahun penjara
3. Irfan Widyanto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri: Putusan 10 bulan penjara.
4. Chuck Putranto, mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo: Divonis 1 tahun penjara.
Baca Juga: Keuntungan Memakai Pakaian Thrift dan Tips Memilih Kualitas Terbaik
5. Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri: Divonis 2 tahun penjara.
6. Hendra Kurniawan, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri: Divonis 3 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Mudik Gratis Kian Diburu Jelang Lebaran 2026, Jateng dan Jatim Jadi Tujuan Favorit
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Dari Majalengka ke Berbagai Kota: Genteng UMKM Menopang Program Perumahan
-
BRI Perkuat Pembiayaan UMKM Genteng di Tengah Lonjakan Permintaan Pasar