Suara.com - Enam orang terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menjalani sidang vonis. Masing-masing sidang vonis kasus ini telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis (23/2/2023) lalu.
Hendra Kurniawan yang merupakan mantan Karo Paminal Polri mendapat vonis paling tinggi di antara anak buah Ferdy Sambo lainnya. Simak beda vonis eks anak buah Ferdy Sambo berikut ini.
1. Arif Rachman Arifin
Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam pemindahan isi DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga yang terkait pembunuhan Brigadir J. Sidang vonis Arif digelar pada Kamis (23/2/2023) lalu.
Hakim menghukum Arif 10 bulan penjara dan membayar pidana denda Rp 10 juta. Jika tak dibayar, denda itu dapat diganti dengan 3 bulan penjara. Putusan vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
2. Baiquni Wibowo
Baiquni Wibowo yang merupakan mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof dinyatakan bersalah karena terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda 10 juta subsider 3 bulan. Putusan vonis itu lebih rendah dari tuntutan terhadap Baiquni yakni 2 tahun penjara.
Baiquni terbukti tanpa hak membuka hingga menyalin isi DVR CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo. Terlebih status Baiquni bukan penyidik yang menangani kasus pembunuhan Yosua yang awalnya disebut tembak-menembak. Sementara itu ada salah satu hakim menilai Baiquni harusnya dibebaskan.
3. Irfan Widyanto
Baca Juga: Sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara Kasus OOJ, Putri Hendra Kurniawan Ikhlas
AKP Irfan Widyanto yang merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri divonis bersalah terlibat dalam perusakan CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dia divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara.
Hal memberatkan dari vonisnya adalah Irfan sebagai anggota Polri harusnya punya pengetahuan tentang barang-barang terkait tindak pidana. Sementara hal meringankan adalah Irfan telah mengabdi pada negara dan merupakan lulusan Akpol terbaik tahun 2010. Sama seperti putusan vonis Baiquni Wibowo, salah satu anggota majelis hakim menilai Irfan harus dibebaskan.
4. Chuck Putranto
Mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto juga divonis bersalah melakukan perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dia mendapat vonis penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara.
Perbuatan Chuck yang dianggap terbukti membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya adalah menyimpan atau menguasai DVR CCTV kompleks Polri yang berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022. Padahal Chuck bukan penyidik yang berwenang. Dalam vonis, Hakim Ari menyatakan beda pendapat dengan penilaian Chuck harus dibebaskan.
5. Agus Nurpatria
Berita Terkait
-
Sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara Kasus OOJ, Putri Hendra Kurniawan Ikhlas
-
Mulai Jalani Hukuman di Lapas Salemba, Bharada E Diberikan Ruangan Khusus
-
Tebarkan Senyuman, Begini Kondisi Bharada E Sebelum Jadi Penghuni Lapas Kelas II Salemba
-
Hukuman Hendra Kurniawan Lebih Berat dari Richard Eliezer, Istri Eks Karo Paminal Lontarkan Sindiran
-
Kecewa Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui, Pengacara Bandingkan dengan Vonis Richard Eliezer
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar