Kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda dan Ferry Irawan akhirnya berdampak kepada keberlanjutan rumah tangga keduanya.
Beberapa waktu lalu, keduanya sama-sama melaporkan kepada Pengadilan Agama bahwa mereka ingin bercerai.
Awalnya, Ferry Irawan lebih dulu menggugat cerai Venna Melinda ke di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (7/2/2023) lalu.
Kemudian, Venna Melinda juga mengambil langkah yang sama untuk menggugat cerai Ferry Irawan.
Namun rupanya dua gugatan yang sama ini justru membingungkan majelis hakim sehingga keduanya diminta untuk mencabut salah satunya.
Pengacara Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadi pun membenarkan kliennya mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan.
Menurutnya, pencabutan tersebut bukan karena pihaknya ingin berdamai, tetapi memang ada instruksi dari majelis hakim.
"Kebetulan minggu lalu majelis hakim menginstruksikan karena ada dua gugatan yang sama, dan sama-sama ingin cerai jadi alangkah baiknya salah satu mencabut.
Jadi kita mempertimbangkan salah satu yaudah baik kita yang mencabut," kata Noor Akhmad Riyadi, dikutip dari tayangan Youtube Cumicumi, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Cabut Gugatan Cerai, Venna Melinda Berpesan untuk Abi: Semoga Ferry Irawan...
Noor Akhmad Riyadi menuturkan, pihaknya tidak mengalami kerugian apapun setelah mencabut gugatan cerai ini.
Hal itu lantaran kedua belah pihak sepakat untuk memutuskan bercerai.
"Nggak ada kerugian sama sekali karwna dua-duanya ingin cerai, kecuali salah satunya nggak pengen cetai gitu," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Venna Melinda mengaku mendapatkan KDRT dari suaminya, Ferry Irawan pada awal Januari 2023 lalu.
Kemudian, Venna langsung melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada Minggu (8/1/2023).
Kini, Ferry Irawan telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda. Ferry pun tengah menjalani masa penahanan di Polda Jawa Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Kabar Gembira! Pemkab Bogor Gelar Pangan Murah di Cibinong, Harga di Bawah Pasar
-
Ramadan Jadi Momentum Refleksi Finansial, Nanovest Ajak Investor Susun Portofolio Sehat
-
Jadwal Imsak Kota Malang 27 Februari 2026, Jangan Lupa Shalat Jumat!
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya
-
Comeback dari Cedera Panjang, Ini Komentar Bek PSIM Yogyakarta Asal Belanda
-
Pemuda 18 Tahun Perkosa Penyandang Disabilitas di Lamongan, Kenalan Lewat Instagram
-
Menjual Keranda di Malam Ganjil