OJK Sanksi 113 Pihak, Denda Pasar Modal Capai Rp104,63 Miliar

Selasa, 08 September 2026 | 07:24 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. [Suara.com/Rina A]
  • Otoritas Jasa Keuangan memperkuat pengawasan pasar modal untuk menjaga integritas dan perlindungan konsumen.
  • Hasan Fawzi menyampaikan OJK menjatuhkan denda kasus pemeriksaan pasar modal senilai Rp104,63 miliar.
  • Volume transaksi Bursa Karbon mencapai 1,98 juta tCO2e dengan akumulasi nilai Rp93,90 miliar.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan telah mengenakan sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal. Adapun, sanksi yang diberikan tembus Rp104,63 miliar.

"Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK, pada tahun 2026 (ytd per 31 Agustus 2026), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp104,63 miliar kepada 113 Pihak, 2 sanksi Pencabutan Izin, 1 sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi Pembekuan Izin, 13 sanksi Peringatan Tertulis, serta 5 Perintah Tertulis," jelasnya dalam paparannya secara virtual dikutip Selasa (8/9/2026).

Selanjutnya, secara ytd (per 31 Agustus 2026) OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp257 miliar kepada 610 pihak, dan mengenakan 194 sanksi Peringatan Tertulis.

Selain itu, OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda Rp200juta serta 164 sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.

Adapun sepanjang bulan Agustus 2026, OJK mengenakan Sanksi Administratifberupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp10,15 miliar serta 4 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis.

Ilustrasi pasar modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. [Antara]

Sementara itu, di pasar keuangan derivatif, sejak 10 Januari 2025 hingga 31 Agustus 2026, terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK.

Volume transaksi tercatat sebanyak 55.000 lot pada Agustus 2026 (mtm), sehingga secara agregat selama Januari-Agustus 2026 (ytd) telah mencapai 352.853 lot.

Lalu, di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Agustus 2026, secara total terdapat 159 pengguna jasa yang telah terdaftar.

Secara agregat, volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,90 miliar.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com