Bersama kuasa hukum, Inara Rusli melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa atas dugaan perzinahan.
Menurut Andy Mulia Siregar selaku kuasa hukum Inara Rusli, laporan tersebut dibuat berdasarkan isi surat pernyataan yang dibuat Virgoun pada Agustus 2022 lalu.
Inara Rusli mengambil langkah hukum terhadap Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa alias Tenri Anisa.
Salah satu poin yang ada dalam surat pernyataan itu adalah Virgoun bersedia diproses hukum jika kedapatan melakukan perselingkuhan kembali.
"Kami pada tanggal 6 Mei hari Sabtu telah melakukan langkah hukum baik pidana ke Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Inara Rusli, Andy Mulia Siregar.
Dalam surat laporannya, Inara Rusli terang-terangan menyebut nama terlapor yaitu Virgoun Teguh Putra dan Tenri Ajeng Anisa (TAA).
"Terlapornya Virgoun Teguh Putra dan saudari TAA," kata Inara Rusli sambil menunjukkan surat tanda bukti lapor.
Inara Rusli mengklaim telah memiliki sejumlah bukti yang akan diperkuat oleh keterangan saksi. Beberapa bukti yang disiapkan pihak Inara Rusli terdiri dari chat, video, hingga bukti pengiriman uang.
"Ada bukti-bukti pengiriman uang. Kalau bukti lain kita tidak perlu sampaikan, ada bukti video, ada chat, dan segala macam ya. Nanti perlu didalami juga sama polisi," beber Andy Aulia Siregar.
Baca Juga: 6 Cara Menghadapi Pasangan yang Belum Siap untuk Menikah, Pahami Posisinya!
Laporan polisi Inara Rusli terdaftar dalam nomor perkara LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sikap Inara Rusli sendiri menuai dukungan dari banyak netizen di media sosial.
Berita Terkait
-
Dalih Virgoun Usai Ketahuan Kirim Uang ke Tenri Anisa Perempuan Diduga Selingkuhan, Buat Servis dan Ganti Oli
-
Laporkan Perselingkuhan Virgoun dan Tentri Anisa, Inara Rusli Simpan Bukti Transfer Sang Suami ke Wanita Lain
-
Demi Anak, Inara Rusli Tak Gentar Hadapi Laporan Tenri Anisa Perempuan Diduga Selingkuhan Virgoun
-
Inara Rusli Ngaku Pelit Larang Virgoun Beli Gitar, Alasannya Demi Ekonomi Keluarga
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Sinopsis Drama Bloodhounds Season 2, Woo Do Hwan dan Lee Sang Yi Bersatu Kalahkan Rain
-
Nyanyi Lagu Kebangsaan Dituding Terpaksa, Aksi Manis Striker Iran Bikin Dunia Tersentuh
-
Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri
-
Ada Upaya Hambat Penyidikan Kasus Bupati Sudewo, KPK Buru Sosok Mastermind
-
Walid Regragui Dilaporkan Mundur, Xavi Hernandez Tolak Latih Maroko di Piala Dunia 2026
-
Resmi! Pilpres Barcelona 2026 Hanya Diikuti Dua Calon: Joan Laporta vs Victor Font
-
Tingkatkan Kesehatan Mental Santri, Menag Minta Pesantren Hadirkan Tenaga Psikolog
-
Annisa Hadiyanti Ungkap Kronologi Perselingkuhan Aditya Triantoro di Tengah Sukses Nussa Rarra
-
Peta Rasa Masjid Syuhada: Diplomasi Takjil Nusantara Penawar Rindu Rantau
-
Polri Limpahkan Rp58,1 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Negara