/
Kamis, 01 Juni 2023 | 19:40 WIB
CEK FAKTA, Jhonny G Plate Resmi Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 M. [Ist]

Konten yang dimanipulasi kembali beredar. Kali ini mengabarkan bahwa Jhonny G Plate resmi divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp 500 miliar. Kabar itu beredar dalam bentuk video di YouTube.

Namun, sekali lagi ditegaskan kabar itu merupakan informasi yang tidak benar. Unggahan tersebut tidak sesuai baik dari cover dan judul dengan isinya.

Narasi yang dibuat “GEGER MALAM INI || JHONNY G PLATE RESMI DIVONIS 20 TAHUN PENJARA & DENDA 500 MILYAR”.

Akun YouTube dengan nama Kabar News mengunggah kabar itu pada 23 Mei 2023 kemarin. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, faktanya apa yang disampaikan di dalam video tersebut bukanlah perihal vonis resmi, yang diberikan oleh pengadilan terhadap Jhonny G Plate.

Melainkan, reaksi dari para politi terkait kasus mafia BTS 4G ini. Pengunggah pun juga tidak sama sekali menyampaikan terkait vonis resmi yang diberikan kepada Jhonny G Plate.

Tak hanya itu, dalam unggahan tersebut pengunggah pun justru menggunakan potongan-potongan video yang tidak mendukung dari klaim yang disampaikan pada judul.

Contohnya saja, seperti pengunggah yang menggunakan cuplikan video dari unggahan milik CNN Indonesia pada 17 Mei 2023 lalu yang berisikan wawancara CNN Indonesia dengan Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung.

Selain itu, pengunggah juga menggunakan cuplikan video milik Official iNews yang berisikan penyelidikan Kejagung terhadap adik Jhonny G Plate yang diduga juga memiliki keterkaitan dalam kasis korupsi tersebut.

Oleh sebab itu, video dengan klaim bahwa Jhonny G Plate telah resmi divonis selama 20 tahun dan denda Rp 500 milyar adalah konten tidak benar karena hingga saat ini masih tidak terdapat pernyataan resmi yang disampaikan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: CEK FAKTA : Ibu Inara Rusli Tampar Tampar Keras Ibu Virgoun Karena Perjanjian Pranikah

Load More