Sidang gugatan harta gono-gini orang tua Nagita Slavina, yaitu Gideon Tengker atas Rieta Amilia digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Dalam kesempatan itu, Gideon Tengker hadir didampingi oleh kuasa hukum serta adik perempuannya, Indah, sekitar pukul 9.50 WIB.
Sayangnya, mantan suami Rieta Amilia itu menolak untuk memberikan keterangan soal kedatangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Adapun sidang baru dimulai sekitar pukul 10.45 WIB, 45 menit lebih lambat dari yang dijadwalkan.
Hingga sampai memasuki ruang sidang, Gideon Tengker dan timnya masih konsisten menolak buka suara.
Sementara ibu Nagita Slavina, Rieta Amilia dan tim kuasa hukumnya belum juga terlihat sampai persidangan dimulai.
Sebelumnya, Gideon Tengker disebut menggugat Rieta Amalia atas harta gono-gini selama pernikahan. Sejumlah 11 aset dengan total Rp 100 miliar yang disebutkan sebagai harta bersama.
Harta tersebut terdiri dari empat rumah yang berada di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Rumah Produksi Frame Ritz, Restoran Rietz Kitchen, Penginapan Resort Wyndham, Tamansari Jivva di Bali, Rumah Luwih Beach Resort di Bali dan tiga Unit Apartemen di The Capital Residence, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Bahwa harta bersama sebagaimana disebut diatas senilai Rp100.000.000.000.," demikian bunyi dari keterangan pihak PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jenazah Ayah Ibnu Jamil Ditumpuk Satu Liang Lahat dengan Adik
Dalam berkas gugatan yang diajukan Gideon Tengker, ia memiliki hak atas aset bersama tersebut setidaknya 50 persen atau senilai Rp 50.000.000.000.
Sebab sejak bercerai dengan Rieta Amalia, Gideon berujar sama sekali tidak menerima hasil dari harta bersama tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Pasar Murah Digelar di Kampar dan Pekanbaru, Berikut 5 Titik Lokasinya
-
Decluttering saat Ramadan, Tren Mindful yang Bikin Hati dan Rumah Lebih Lega
-
Pembalap Binaan Yamaha Aldi Satya Mahendra Cetak Sejarah di World Supersport 2026
-
Jadi 'Tokek' di Ghost in the Cell, Aming Bakal Pamer Lekukan Tubuh Eksotis: Karakter Paling Unyu
-
KSPN Minta Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Dibatalkan, Ini Alasannya
-
Kritik Buka Puasa Mewah: Menghapus Sekat Antara Wagyu dan Nasi Bungkus
-
IHSG Meloyo di Sesi Pertama Gegara Defisit APBN, 438 Saham Kebakaran
-
7 Smartphone Mini Paling Gahar di 2026, Pilih Mana?
-
Imbas Polemik Dwi Sasetyaningtyas, LPDP Sebut 600 Awardee Tengah Diselidiki
-
Bantuan Untuk Korban Bencana Sumatra Masih Berlanjut, Total Kemensos Telah Gelontorkan Rp 2,56 T