Driver ojol yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil berinisial LWG (26) di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali ditangkap polisi di Pasuruan, Jawa Timur.
Pelaku (WD) ngaku kabur dari Bali karena ketakutan.
Sehari setelah aksinya, kasusnya pun viral dan pelaku merasa bersalah.
Ia yang baru jadi driver ojol selama 4 bulan itu ngaku tergoda karena korban yang merupakan pelanggan ojolnya mengenakan pakaian yang minim dan terlihat seksi.
“Motif pelaku yaitu pelaku melakukan aksinya karena korban memakai pakaian yang minim atau terlihat seksi,” imbuh Bambang.
Sebelumnya, bule Brazil berinisial LWG tersebut baru dari pesta di Puri Guest House Uluwatu kemudian memesan ojek online untuk kembali ke vila tempat tinggalnya yang berada di Jimbaran. N
amun, WD justru mengantarkan korban ke jalan berbatu dan tanah kosong dan melakukan tindakan tersebut.
“Setelah sampai di Jalan Nyangnyang (pelaku) menghentikan sepeda motor. Pelaku menarik turun dari motornya, korban sempat melakukan perlawanan memukul dengan botol yang korban bawa,” tutur Bambang.
Setelah itu, pelaku kembali mengantarkan korban ke alamat tujuannya yakni Vila Asri Jimbaran yang merupakan tempat tinggal sementara LWG. Namun, WD hanya menurunkan LWG sekitar 100 meter sebelum tujuan.
Baca Juga: Viral Perempuan Dipukul Driver Ojol Karena Salah Titik Penjemputan
Dalam pengakuannya, WD mengaku takut jika diantarkan sampai ke depan vila maka LWG bisa berteriak dan diketahui orang sekitar dan teman-temannya yang berada di vila.
“Takut juga kalau dia di sana (vila) bisa teriak, kalau teriak banyak teman-temannya di sana sama penjaga vila juga,” pungkasnya.
Ia kini terjerat pasal 285 KUHP serta pasal 6 huruf A Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pemerkosaan dan atau tindak pidana kekerasan seksual.
Masing-masing ancaman hukuman dari kedua pasal tersebut adalah hukuman 12 tahun dan 4 tahun serta denda maksimal Rp50 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Syekh Ahmad Al Misry Orang Mana? Pendakwah Kondang yang Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis
-
Link Rekrutmen Manajer Koperasi Merah Putih: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar
-
Turun Harga! Simak Daftar iPhone Best Value Garansi Resmi Tahun 2026
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Andre Taulany Emosi Dengar Cerita Detik-Detik Pernikahan Boiyen Hanya Bertahan 2 Bulan
-
Indonesia Beli Migas dari Rusia, Lalu Bagaimana dengan Amerika? Ini Jawaban Bahlil
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor