Suara.com - Warga negara asing (WNA) asal China berinisial ZG kedapatan menyelundupkan 10,4 kilogram emas batangan senilai Rp26 miliar melalui Bali.
Aksi tersebut digagalkan petugas gabungan Bea Cukai, Imigrasi, dan Kepolisian setelah mendapat informasi intelijen saat tersangka akan berangkat ke luar negeri. Emas sebanyak 14 keping itu disembunyikan dengan modus body strapping atau dilekatkan pada tubuh.
[Antara/Rita Laura/Sandy Arizona/I Gusti Agung Ayu N]