Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa seluruh penumpang di pesawat AirAsia QZ 8501 berhak mendapatkan jaminan asuransi, walaupun maskapai itu terbukti melanggar izin terbang.
"Dari polis yang saya baca, tidak ada pengecualian perubahan jadwal. Tidak menjadi exception," tegas Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas IndustriKeuangan Non Bank OJK, dalam konferensi pers di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Berdsarkan informasi, penerbangan AirAsia QZ 8501 rute Surabaya-Singapura mengudara pada pukul 08.00 WIB. Akan tetapi dimajukan menjadi 05.30 WIB. Selain itu, muncul kontroversi seputar rute Surabaya-Singapura yang disebut ilegal.
"Pelanggaran pemberangkatan itu tidak ada masalah. Perubahan jadwal tidak ada pengecualian," jelas Firdaus.
Menurut Firdaus, AirAsia tidak jatuh karena terbang pada hari Minggu. Kata dia, apa pun alasannya maksapai tersebut bertanggung jawab atas nasib semua penumpang.
“Pihak asuransi sudah menyiapkan uang untuk membayar klaim kepada keluarga penumpang,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Ada Aset Diduga Berasal dari Dana Lender PT Dana Syariah Indonesia, 32 Pihak Diperiksa
-
OJK Restui Merger BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari, Industri Perbankan Syariah Makin Kuat
-
PERBANAS dan BRI Perkuat Sinergi Lawan Judi Online Lewat Literasi Keuangan
-
Likuiditas Bank Aman, OJK Akui Pembiayaan UMKM Masih Jadi Pekerjaan Rumah
-
Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Rahasia Berkebun di Tengah Kota, Belajar dari Tani Kota Sejati-58 Kebagusan
-
Teknologi Biometrik Kemkomdigi Siap Putus Rantai Judi Online dan Mafia Scam Digital
-
Sisi Gelap Filipina, Orangtua Suruh Anak Sendiri Lakukan Adegan Dewasa, Video Dijual ke Pria Nakal
-
Review dan Tes Infinix Hot 40 Pro RAM 12 GB, HP Rp2 Jutaan Beneran Kuat Main Game Berat?
-
3 Kulkas Sharp 2 Pintu Termurah yang Hemat Listrik dan Anti Bau
-
Terancam Gagal Bayar, Purbaya Siapkan Tambahan Anggaran Rp 20 Triliun ke BPJS Kesehatan
-
Izin Hutan Kuansing Bermasalah, Pejabat Kemenhut dan ATR/BPN Dicecar KPK
-
Prabowo Libatkan TNI-Polri dalam Operasional Kopdes Merah Putih, Penyaluran Bansos Bakal Terpusat
-
Berapa Tarif Hotman Paris sebagai Pengacara?
-
6 Cara Mengakali Salah Shade Bedak agar Tetap Menyatu dengan Warna Kulit