Suara.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali menaikan tarif listrik. Namun listrik yang yang dinaikan adalah listrik non subsidi. Kenaikan ini berlaku sejak 1 Juli kemarin.
Berdasarkan situs resmi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menaikan tarif listrik untuk lima golongan mulai dari rumah mewah, restoran, perkantoran, mal hingga industri menegah dan besar. Untuk tarif R-2 yakni golongan rumah tangga dengan pemakaian daya 3.500kVa sampai 5.500 kVa mengalami kenaikan sekitar Rp 23,7 per kilowatt per hout (kWh) menjadi Rp 1.547,94 per kWh dari sebelumnya Rp Rp1.524,24/kWh pada Juni 2015.
Hal yang sama juga terjadi pada pelanggan rumah mewah (R3/TR) dengan pemakaian daya 6.600 kVa ke atas, bisnis menengah B2 dengan daya 6.600 kVA hingga 200 kVA, kantor pemerintah P1 dengan 6.600 kVA sampai 200 kVA, serta penerangan jalan umum P3 yang saat ini dikenakan tarif Rp 1.547,94 per kWh.
Sementara untuk pelanggan listrik golongan dengan kategori bisnis besar B3 di atas 200 kVA, industri besar I3 di atas 200 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA penaikan tarif berkisar Rp 18,66 per kWh dari Rp 1.200,65 per kWh pada Juni menjadi Rp 1.219,31 per kWh di Juli 2015.
PLN menetapkan tarif listrik nonsubsidi pada bulan berjalan berdasarkan realisasi tiga indikator yakni kurs, harga minyak Indonesia (ICP), dan inflasi dua bulan sebelumnya. Dengan demikian, tarif listrik nonsubsidi pada Juli 2015 berdasarkan acuan realisasi ketiga indikator pada Mei 2015.
Berikut adalah penaikan tarif tenaga listrik untuk golongan lainnya.
Industri:
1. I-3/Tenangan Menengah di atas 200 kVA tarif menjadi Rp 132,95/kWh, sebelumnya Rp 1.115,60/kWh. Naik Rp 17,35/kwh.
2. I-4/Tegangan Tinggi 30.000 kVA ke atas tarif menjadi Rp 1.087,07/kWh, sebelumnya Rp 1.070,42/kWh. Naik Rp 16,65/kWh.
Gedung Pemerintah:
1. P-1/Tegangan Rendah 6.600 VA-200 kVA tarif menjadi Rp 1.547,94/kWh, sebelumnya Rp 1.524,24/kWh. Naik Rp 23,7/kWh.
2. P-2/Tegangan Menengah di atas 200 kVA tarif menjadi Rp 1.132,95/kWh dari sebelumnya Rp 1.115,60/kWh. Naik Rp 17,35/kWh.
3. P-3/Tegangan Rendah tarif menjadi Rp Rp 1.547,94/kWh, sebelumnya Rp 1.524,24/kWh. Naik Rp 23,7/kWh.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok