Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah produk pembiayaan untuk membeli rumah dengan fasilitas kredit pada bank. Hingga saat ini, KPR masih memiliki banyak peminat karena memudahkan orang-orang untuk memiliki rumah impiannya tanpa harus membayar tunai, tetapi dengan cara kredit berjangka.
Namun sebelum Anda mengajukan KPR, ada baiknya Anda mempelajari tata cara pembelian rumah melalui sistem KPR terlebih dahulu.
Berikut ini tips membeli rumah KPR.
1.Cari Tahu Harga Pasaran Rumah KPR
Suara.com - Sebelum mengajukan KPR ke bank, tentukan terlebih dahulu rumah yang akan Anda pilih sesuai dengan kebutuhan keluarga, seperti bagaimana model dan tipe rumahnya. Setelah itu lakukan perbandingan harga pasaran rumah tersebut. Anda perlu mengetahui harga rata-rata model rumah yang akan Anda beli agar Anda tidak membeli rumah dengan harga yang lebih mahal dari harga pasaran.
2. Pilih Rumah dan Bank
Setelah menetapkan pilihan rumah, carilah informasi mengenai siapa pemilik rumah tersebut, apakah ia perorangan atau pengembang. Jika milik perseorangan, maka Anda yang memilih sendiri bank mana yang akan diajak kerjasama KPR.
Namun jika itu milik pengembang, maka biasanya pengembang tersebut sudah bekerja sama dengan suatu bank sehingga Anda tinggal mengajukan KPR dengan bank yang ditunjuk. Namun terkadang ada juga pengembang yang belum bekerja sama dengan bank sama sekali sehingga Anda harus mencari bank untuk diajak kerjasama KPR.
3.Cari Bunga Bank yang Rendah
Jangan lupa mencari tahu besaran bunga bank yang akan Anda bayar setiap bulan. Agar biaya kredit dapat terjangkau, carilah bunga KPR di bawah 10 persen per bulannya.
4.Ikuti Prosedur KPR
Anda harus memenuhi prosedur pengajuran rumah KPR, seperti menyertakan slip bukti gaji bulanan, fotokopi rekening bank, fotokopi kartu keluarga, fotokopi kartu identitas, dan fotokopi bukti pembayaran pajak Anda. Pastikan Anda mengikuti semua persyaratan yang diminta oleh bank.
5.Jangka Waktu Pembayaran
Jika semua prosedur KPR sudah Anda penuhi, maka Anda harus membayar uang muka dan uang kredit di bulan pertama. Setelah itu Anda resmi menjadi nasabah bank untuk membeli rumah secara KPR. Kemudian setiap bulannya, pastikan untuk mencicil sesuai dengan biaya yang sudah ditetapkan oleh bank selama jangka waktu yang telah Anda pilih. (Tri Andry)
| Published by Rumahku.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis