Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah produk pembiayaan untuk membeli rumah dengan fasilitas kredit pada bank. Hingga saat ini, KPR masih memiliki banyak peminat karena memudahkan orang-orang untuk memiliki rumah impiannya tanpa harus membayar tunai, tetapi dengan cara kredit berjangka.
Namun sebelum Anda mengajukan KPR, ada baiknya Anda mempelajari tata cara pembelian rumah melalui sistem KPR terlebih dahulu.
Berikut ini tips membeli rumah KPR.
1.Cari Tahu Harga Pasaran Rumah KPR
Suara.com - Sebelum mengajukan KPR ke bank, tentukan terlebih dahulu rumah yang akan Anda pilih sesuai dengan kebutuhan keluarga, seperti bagaimana model dan tipe rumahnya. Setelah itu lakukan perbandingan harga pasaran rumah tersebut. Anda perlu mengetahui harga rata-rata model rumah yang akan Anda beli agar Anda tidak membeli rumah dengan harga yang lebih mahal dari harga pasaran.
2. Pilih Rumah dan Bank
Setelah menetapkan pilihan rumah, carilah informasi mengenai siapa pemilik rumah tersebut, apakah ia perorangan atau pengembang. Jika milik perseorangan, maka Anda yang memilih sendiri bank mana yang akan diajak kerjasama KPR.
Namun jika itu milik pengembang, maka biasanya pengembang tersebut sudah bekerja sama dengan suatu bank sehingga Anda tinggal mengajukan KPR dengan bank yang ditunjuk. Namun terkadang ada juga pengembang yang belum bekerja sama dengan bank sama sekali sehingga Anda harus mencari bank untuk diajak kerjasama KPR.
3.Cari Bunga Bank yang Rendah
Jangan lupa mencari tahu besaran bunga bank yang akan Anda bayar setiap bulan. Agar biaya kredit dapat terjangkau, carilah bunga KPR di bawah 10 persen per bulannya.
4.Ikuti Prosedur KPR
Anda harus memenuhi prosedur pengajuran rumah KPR, seperti menyertakan slip bukti gaji bulanan, fotokopi rekening bank, fotokopi kartu keluarga, fotokopi kartu identitas, dan fotokopi bukti pembayaran pajak Anda. Pastikan Anda mengikuti semua persyaratan yang diminta oleh bank.
5.Jangka Waktu Pembayaran
Jika semua prosedur KPR sudah Anda penuhi, maka Anda harus membayar uang muka dan uang kredit di bulan pertama. Setelah itu Anda resmi menjadi nasabah bank untuk membeli rumah secara KPR. Kemudian setiap bulannya, pastikan untuk mencicil sesuai dengan biaya yang sudah ditetapkan oleh bank selama jangka waktu yang telah Anda pilih. (Tri Andry)
| Published by Rumahku.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
BUMN Infrastruktur Targetkan Bangun 15 Ribu Huntara untuk Pemulihan Sumatra
-
Menpar Akui Wisatawan Domestik ke Bali Turun saat Nataru 2025, Ini Penyebabnya
-
Pemerintah Klaim Upah di Kawasan Industri Sudah di Atas UMP, Dorong Skema Berbasis Produktivitas
-
Anggaran Dikembalikan Makin Banyak, Purbaya Kantongi Rp 10 Triliun Dana Kementerian Tak Terserap
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga