- Kortastipidkor Polri menyatakan siap menghadapi rencana gugatan praperadilan dari tim hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Tim hukum Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah di Jakarta pada Selasa, 4 Agustus 2026.
- Gugatan tersebut dilayangkan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan aset.
Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengaku siap menghadapi perlawanan hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Tim hukum Febrie berencana melakukan perlawanan melalui sidang praperadilan atas tindakan hukum terhadap Febrie yang pada awalnya ditangani Tim Penyidik Gabungan Polri, sebelum kemudian dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).
Namun, Yusuf enggan berkomentar terkait materi gugatan yang bakal dilayangkan kubu Febrie. Sebab, secara normatif gugatan praperadilan merupakan upaya hukum apabila pihak tersangka merasa ada kejanggalan dalam proses penegakan hukum.
Meski demikian, Yusuf mengingatkan bahwa sesuai Pasal 1 angka 15 KUHAP, terdapat batasan mengenai pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan, seperti tersangka dan keluarganya, korban dan keluarganya, serta advokat yang mewakili.
"Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Febrie Adriansyah melalui tim hukumnya bakal melayangkan dua permohonan praperadilan terkait perkara yang menjeratnya.
Rencana gugatan praperadilan ini disampaikan kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berujung pada penahanan terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung.
"Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan,” kata Firman saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga: Aparat Kewalahan, Massa Duduki Gerbang Kejagung dan Hadang Jalan Panglima Polim
Permohonan kedua, lanjut Firman, untuk menguji penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan, pencekalan ke luar negeri, supervisi, dan penyitaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
"Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian,” ujarnya.
Terkait pemisahan gugatan praperadilan tersebut, Firman menjelaskan hal itu merupakan strategi pembelaan dari timnya. Sebab, perkara korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie masing-masing memiliki objek dan dasar pengujian yang berbeda. Menurutnya, terdapat total sembilan kejanggalan yang akan diuji.
"Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda,” katanya.
Sebagai informasi, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kediaman Febrie di kawasan Sentul digeledah oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan 74 kilogram emas batangan dan sejumlah uang tunai dalam mata uang asing.
Meski sempat mengakui rumah tersebut miliknya, Febrie menyatakan harta yang berada di rumah tersebut bukan miliknya.
Berita Terkait
-
Aparat Kewalahan, Massa Duduki Gerbang Kejagung dan Hadang Jalan Panglima Polim
-
Flare Merah Menyala di Kejagung, Massa Mahasiswa Bawa Keranda Bertuliskan 'Febrie'
-
Lawan Balik! Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Ajukan Praperadilan, Kubu Febrie Klaim Demi Menjamin Proses Hukum yang Adil
-
Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
J.C. STAFF Garap Anime Wound & Bandage, Romcom Putri Yakuza dan Pengasuhnya
-
Polri Siap Hadapi Perlawanan Febrie Adriansyah Lewat Praperadilan Kasus Korupsi dan TPPU
-
Timnas Indonesia vs Singapura: Awas Ketajaman Striker Berdarah Pacitan
-
5 Sepatu Lari Mills Terbaik untuk Pemula dan Maraton, Nyaman Dipakai Latihan hingga Race
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam di Piala AFF 2026
-
Aparat Kewalahan, Massa Duduki Gerbang Kejagung dan Hadang Jalan Panglima Polim
-
Flare Merah Menyala di Kejagung, Massa Mahasiswa Bawa Keranda Bertuliskan 'Febrie'
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Pilih Gabung Ducati, Pedro Acosta Ogah Pakai Motor KTM yang Tak Kompetitif
-
Organisasi Indonesia Tionghoa Ikut Tingkatkan SDM, Gandeng Lemhanas Siapkan Beasiswa Hingga S3